Tanggerang Selatan, (variabanten.com)-Pencurian sepeda motor merupakan tindakan tindakan mengambil barang milik orang lain dimiliki secara melawan hukum, pencurian tersebut sangatlah meresahkan para korban. Pencurian Kendaraan Bermotor dengan kekerasan dikenal pula dengan istilah Begal. Begal dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan. Begal menjadi permasalahan yang sering terjadi khususnya di daerah Lampung Tengah dan dampak dari tindak pidana ini begitu luas. Berdasarkan data dari Polres Lampung Tengah kasus pembegalan meningkat pada tahun 2015. Berdasarkan hal-hal diatas, masalah yang timbul adalah bagaimanakah upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan pada sepeda motor? Dan Apakah faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan pada sepeda motor? Penulis sebagai orang Lampung yang sudah terkenal dengan tindak kriminal pembegalan ini merasakan keresahan yang mengganggu ketertiban khususnya bermasyarakat, tindak pidana begal ini didasari dari faktor ekonomi serta kurangnya lapangan pekerjaan sehingga tindak pidana begal ini tidak dapat dihilangkan.
Upaya pihak Polres Lampung Tengah dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor yaitu pertama, upaya preventif dengan melakukan peningkatan kinerja kepolisian, sosialisasi dan pendekatan masyarakat agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang bersinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Kedua, upaya represif yaitu dengan meningkatkan upaya penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku pembegalan serta memberikan pembinaan kepada pelaku selama menjalani hukuman agar mampu menjadi masyarakat yang patuh hukum, mandiri dan dapat diterima kembali di masyarakat.
Pada umumnya kejahatan CURANMOR (Pencurian Kendaraan Bermotor) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penerapan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari (contoh kasus).
Permasalahan faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan pada sepeda motor ialah masih terbatasnya jumlah personil kepolisian dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan terhadap kasus M pembegalan tersebut, sarana dan prasarana dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di Lampung Tengah masih terbatas, serta dukungan dari masyarakat masih minim.
Saran dalam upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor di Lampung Tengah yaitu Pengoptimalan upaya preventif, dan pemberian sosialisasi , pendekatan dan pengarahan tentang kejahatan yang baik kepada seluruh masyarakat yang dikemas dalam pertemuan yang bersifat kekeluargaan yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama bertanggung jawab atas keamanan lingkungan hidup mereka. VB-Putra Trisna.