Jakarta, (variabanten.com)-Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis setelah pemungutan suara parlemen atas rancangan undang-undang terkait pada Selasa (18/6). AFP memberitakan majelis tinggi senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara berbanding empat. Sementara itu 18 orang abstain atas perubahan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk resmi menikah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PERADIN, Advokat Basuki.,SH.,MM.,MH menyatakan perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan konsep HAM, & tidak beradab.
“Sebagai seorang advokat saya menilai pernikahan sesama jenis tidak beradab, di negara kita Indonesia ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia,” Ungkap Basuki.
Konstitusi Indonesia, kata Basuki, menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.
Diketahui, RUU yang disepakati parlemen menjadi UU itu bakal diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette.
Persetujuan parlemen itu membuat Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengakui pernikahan sesama jenis. Selain itu, Thailand juga bakal menjadi ketiga di Asia yang melegalkan perkawinan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.VB-Fais.