Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Penggabungan atau dikenal dengan istilah merger, merupakan salah satu dari sekian banyak strategi bisnis yang banyak dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha dengan tujuan ingin meningkatkan nilai, baik nilai saham, nilai profitabilitas dan penguasaan pasar.

Dalam perspektif hukum, merger adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Merger juga terdapat potensi adanya persaingan usaha, sehingga untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat diawasi oleh pihak/lembaga yang berwenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang salah satu tugas dan wewenangnya melakukan penilaian dan penelitian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dilansir dari berbagai sumber media massa, diketahui bahwa per 1 September 2024 PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) mengumumkan penggabungan usaha atau merger dengan PT Bank Commonwealth (Commonwealth). Bila mengacu laporan keuangan Desember 2023, bank hasil peleburan akan memiliki aset Rp265,78 triliun.

OCBC selaku pelaku usaha yang menerima penggabungan dari Commonwealth telah memenuhi ketentuan wajibnya notifikasi ke KPPU, hal demikian sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Peraturan KPPU No.3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Wajibnya notifikasi ke KPPU tersebut, dikarenanakan beberapa syarat dalam notifikasi telah terpenuhi, antara lain:1)nilai asset telah melebihi 20 Triliun, 2)merger dilakukan dengan pelaku usaha yang tidak berafiliasi, 3)terjadi perubahan pengendalian, dan terakhir transaksi dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki aset dan atau penjualan di Indonesia.

Adapun jangka waktu OCBC untuk melakukan notifikasi oleh OCBC ke KPPU hanya selama 30 hari sejak tanggal efektif yuridis atau sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan anggaran dasar.VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *