Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Klaim asuransi adalah hak yang dimiliki oleh nasabah untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami sesuai dengan ketentuan polis. Namun, penolakan klaim asuransi sering kali menjadi masalah yang kompleks dan memicu ketidakpuasan, baik bagi nasabah maupun perusahaan asuransi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hak dan kewajiban kedua belah pihak agar proses klaim berjalan lebih transparan dan adil.
Hak Nasabah
Sebagai pemegang polis, nasabah memiliki hak untuk menerima pembayaran klaim jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam polis asuransi. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai ketentuan polis, termasuk pengecualian dan proses klaim. Jika klaim ditolak, nasabah berhak meminta penjelasan yang rinci mengenai alasan penolakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nasabah memahami situasi dan dapat mengambil langkah selanjutnya dengan tepat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada nasabah tentang hak dan kewajiban mereka. Di dalam Pasal 53 ayat (1), perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang akurat dan transparan tentang ketentuan dalam polis.
Kewajiban Nasabah
Di sisi lain, nasabah juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap saat mengajukan klaim. Keterbukaan ini sangat penting, karena informasi yang tidak akurat dapat menjadi alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Selain itu, nasabah harus memahami dan mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi, termasuk batas waktu pengajuan klaim dan dokumen yang diperlukan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016, nasabah juga diwajibkan untuk mematuhi prosedur klaim yang ditetapkan, termasuk memberikan informasi yang jujur dan tepat dalam pengajuan klaim.
Hak Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi, sebagai pihak yang menanggung risiko, juga memiliki hak untuk menolak klaim jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam polis. Mereka berhak melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran klaim yang diajukan. Namun, perusahaan asuransi harus melaksanakan proses ini dengan adil dan transparan, serta memberikan penjelasan yang jelas kepada nasabah jika klaim ditolak.
Berdasarkan Pasal 56 POJK No. 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi berhak menolak klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan polis, namun wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada nasabah.
Kewajiban Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Mereka harus memastikan bahwa proses klaim berjalan dengan cepat dan efisien, serta memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai status klaim mereka. Dalam hal terjadi penolakan, perusahaan harus memberikan alasan yang sah dan mendetail, serta memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mengajukan banding atau penyelesaian sengketa.
Pasal 55 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 juga menekankan bahwa perusahaan asuransi harus membayar klaim sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam polis asuransi jika syarat tersebut telah terpenuhi oleh nasabah.
Penyelesaian Sengketa
Dalam menghadapi penolakan klaim, penting bagi nasabah untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil. Jika klaim ditolak, nasabah dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi atau menggunakan jalur mediasi. Jika penyelesaian tidak tercapai, nasabah dapat membawa perkara tersebut ke lembaga penyelesaian sengketa atau pengadilan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan penting dalam mengawasi perusahaan asuransi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan bahwa nasabah berhak mendapatkan perlindungan dan dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi atau arbitrase jika merasa dirugikan.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan di atas, baik nasabah maupun perusahaan asuransi diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan transparan dan adil.
Kesimpulan
dari pembahasan mengenai penolakan klaim asuransi adalah pentingnya pemahaman hak dan kewajiban baik nasabah maupun perusahaan asuransi. Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan mengajukan klaim, sementara mereka juga berkewajiban memberikan informasi akurat. Perusahaan asuransi harus transparan dalam proses klaim dan memberikan alasan yang sah jika klaim ditolak. Dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, kedua pihak dapat menciptakan proses yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi sengketa. Kerja sama yang baik antara nasabah dan perusahaan asuransi sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan dalam industri ini.VB-Putra Trisna.
terima kasih pak anton dengan artikel anda dan penjelasan anda ini memberikan wawasan yang baik buat perusahaan dan customer asuransi…sukses terus pak Anton
terima kasih pak anton dengan artikel anda dan penjelasan anda ini memberikan wawasan yang baik buat perusahaan dan customer asuransi…sukses terus pak Anton.
keren pak anton