Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Judi online telah menjadi fenomena yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Kemajuan teknologi informasi, terutama internet dan smartphone, mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai jenis judi online. Fenomena ini telah membawa dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang mengkhawatirkan. Salah satu faktor utama yang memicu maraknya judi online adalah kemudahan akses internet. Berdasarkan data per Juni 2024, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang, sebuah angka yang sangat memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh semakin luasnya penggunaan internet dan smartphone di Indonesia. Judi online menawarkan akses cepat dan anonim, sehingga orang-orang dapat berjudi tanpa harus berhadapan dengan stigma sosial atau ketakutan akan sanksi langsung.

Namun, terdapat faktor lain yang mempengaruhi maraknya judi online, yaitu kondisi ekonomi yang kurang stabil. Mayoritas pemain judi online, sekitar 80%, berasal dari kelompok Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Banyak dari mereka yang melihat judi sebagai cara untuk memperbaiki kondisi finansial mereka dengan cepat, meskipun kenyataannya lebih sering justru memperburuk situasi. Hal ini menambah masalah sosial karena semakin banyak orang yang terlilit utang dan mengalami kesulitan ekonomi akibat judi. Data menunjukkan bahwa kelompok usia 31-50 tahun mendominasi aktivitas judi online di Indonesia. Sebanyak 1,64 juta pelaku di rentang usia ini terlibat dalam transaksi judi online. Kelompok usia ini, yang seharusnya berada di puncak produktivitas, justru terjebak dalam lingkaran perjudian. Total transaksi judi online di Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai Rp200 triliun, sebuah angka yang menunjukkan betapa besarnya skala permasalahan ini.

Di Indonesia, semua bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah ilegal dan melanggar undang-undang. Larangan ini diatur dalam beberapa peraturan hukum yang tegas:
1. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
2. Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia dan memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk menertibkan kegiatan tersebut.

Meskipun sudah ada dasar hukum yang jelas, penegakan hukum terhadap judi online masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kemampuan operator judi online untuk mengakali regulasi dengan cepat berpindah domain atau menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menyembunyikan identitas mereka. Selain itu, banyak operator judi online yang berbasis di luar negeri, sehingga menyulitkan otoritas Indonesia untuk menindak mereka secara langsung.

Pemerintah Indonesia telah berusaha memerangi judi online melalui pemblokiran situs-situs judi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, upaya ini tidak sepenuhnya efektif karena para operator judi dengan mudah memindahkan server atau mengganti nama domain mereka. Langkah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan diperlukan, termasuk kerjasama dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk membatasi akses ke situs-situs judi. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online perlu ditingkatkan. Pemerintah dan organisasi sosial harus menyosialisasikan risiko finansial dan psikologis dari perjudian, serta memberikan alternatif solusi ekonomi yang lebih sehat. Program rehabilitasi bagi pecandu judi juga perlu diperkuat untuk membantu mereka kembali produktif dalam masyarakat.

Maraknya kasus judi online di Indonesia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang serius. Jumlah pemain judi online yang mencapai 4 juta orang, dengan mayoritas berasal dari masyarakat berpendapatan rendah, menunjukkan betapa mendesaknya permasalahan ini. Meskipun sudah ada dasar hukum yang kuat, penegakan hukum yang lebih efektif dan kolaborasi antarinstansi diperlukan untuk memberantas judi online. Edukasi dan rehabilitasi juga harus menjadi bagian integral dari solusi yang diterapkan, agar Indonesia dapat melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang terus meningkat.

Referensi:
Rizky L Pratama, “Menkominfo: 4 Juta Penduduk Indonesia Terlibat Judi Online, Didominasi Usia 30-50 Tahun” diakses pada 4 Oktober 2024, https://www.kompas.tv/nasional/543359/menkominfo-4-juta-penduduk-indonesia-terlibat-judi-online-didominasi-usia-30-50-tahun?page=all.VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *