Jakarta, (variabanten.com)-Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan didaftarkan pada Senin, 7 Oktober 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT.

Tia menggugat KPU diduga karena tidak dilantik sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Banten I. Keputusan KPU tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.

Sidang Mahkamah Partai menyatakan tindakan Tia tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal. Tia juga sudah membawa persoalan ini ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdapat tiga pihak yang tergugat. Yaitu DPP PDIP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Dalam petitumnya, Tia memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.