Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Dalam kerjasama bisnis sering ketiga permasalahan ini keluar yaitu penipuan, pemalsuan data , dan wanprestasi memiliki implikasi hukum yang signifikan. Ketiga permasalahan ini sangat dapat mempengaruhi hubungan bisnis dan kemajuan bisnis antara para pihak serta integritas perjanjian yang telah di sepakati.
Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dalam kerja sama bisnis dengan sengaja melakukan tipu muslihat, kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dari segi hukum, pihak yang merasa di rugikan dapat mengajukan gugatan pidana maupun perdata. Gugatan pidana di atur pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Pemalsuan Data
Pemalsuan data adalah tindakan mengubah atau meniru data secara tidak legal dengan tujuan merugikan pihak lain. Dalam konteks kerjasama bisnis pemalsuan sering terjadi pada dokumen-dokumen pada perusahaan seperti laporan keuangan, dan kontrak atau surat-surat perjanjian yang di ubah tapan persetujuan pihak lain.
Dari segi hukum, pihak yang merasakan di rugikan bisa mengajukan gugatan pidana maupun perdata. Gugatan pidana di atur pasal 263 KUHP “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Wanprestasi.
Wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian bisnis. Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, atau melaksanakan kewajiban dengan cara yang keliru.
Dalam hukum perdata, pihak yang di rugikan karena wanprestasi dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Penipuan, pemalsuan data, dan wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dalam ruang lingkup kerja bisnis. Penipuan dan pemalsuan data, selain mengandung aspek pidana juga bisa menimbulkan kerugian perdata. Sementara itu wanprestasi lebih cenderung ke arah perdata. Oleh karena itu sebelum terlibat dalam kerjasama bisnis sangat penting bagi para pihak untuk memeriksa secara detail dokumen, hak dan kewajiban yang telah di sepakati dan melakukan tindakan preventif agar terhindar dari masalah hukum tersebut.VB-Putra Trisna.