Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Apa itu penggelapan uang?
Penggelapan uang adalah tindakan kriminal di mana seorang individu atau kelompok dengan sengaja mengambil atau menggunakan uang atau aset yang bukan miliknya, tetapi berada di bawah kendalinya atau dalam tanggung jawabnya, digunakan untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini sangat melanggar kepercayaan dan dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti perusahaan, organisasi, lembaga pemerintahan, atau bahkan dalam hubungan pribadi. Kejahatan ini muncul dari kepercayaan yang hilang akibat lemahnya kejujuran. Penggelapan uang juga sangat merugikan dan mengancam integritas, baik di sektor swasta maupun publik. Tindakan ini tidak hanya mengganggu kelancaran bisnis atau pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap suatu institusi. Penggelapan uang terjadi karena sistem pengawasan yang lemah. Kurangnya audit yang transparan dan efektif, serta minimnya pemisahan tugas dalam manajemen keuangan, menciptakan peluang bagi oknum untuk melakukan penggelapan tanpa terdeteksi. Ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap institusi, baik publik maupun swasta, harus memiliki kontrol internal yang kuat dan berkala. Penggelapan uang menunjukkan pelanggaran terhadap tanggung jawab yang diberikan dan pada dasarnya adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan.
Di Indonesia, penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 372. Pasal ini menyatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Selain itu, untuk penggelapan yang berkaitan dengan korupsi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, yang kemudian diperbarui dengan “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Dalam konteks korupsi, penggelapan uang termasuk sebagai bagian dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik untuk keuntungan pribadi. Hukuman bagi tindak pidana korupsi biasanya lebih berat, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau lebih, serta denda yang sangat besar.
Dampak negatif :
Kasus penggelapan uang adalah ancaman serius yang harus ditangani, baik pada individu, perusahaan, maupun masyarakat secara luas. Dampak penggelapan uang tidak hanya terbatas pada kerugian material, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial, ekonomi, dan moral. Penggelapan uang dapat memiliki dampak ekonomi yang signifikan, terutama jika terjadi dalam skala besar di perusahaan besar atau institusi publik. Dana yang digelapkan sering kali seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik, pengembangan perusahaan, atau proyek-proyek penting, dan akibat penggelapan ini bisa mengganggu program-program pengembangan atau proyek-proyek Tersebut. Dalam sektor pemerintahan, penggelapan uang bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan pejabat publik, mengurangi kredibilitas negara di mata warganya. Untuk itu pemerintah seharusnya lebih ketat dalam melakukan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif tersebut. Tujuan utamanya yaitu untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan penggelapan dan mencegah praktik serupa di masa depan, sambil memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan perusahaan. VB-Putra Trisna.