Jakarta, (variabanten.com)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 turun. Turunnya biaya haji itu berdasarkan hasil yang disepakati dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Senin, (6/1/25).
Berdasarkan hasil rapat kerja itu, pemerintah dan DPR memutuskan besaran BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Angka tersebut turun sebesar Rp4.000.027,21 jika dibandingkan dengan rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 menjadi sekitar Rp55,5 juta. Angka ini turun sekitar Rp 10 juta dari usulan awal sebesar Rp65 juta.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochammad Irfan mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan optimal dalam pelaksanaan haji di tahun 2025 ini. Irfan berharap, pelaksanaan haji 2025 dapat berjalan lebih efisien dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi jemaah.
Sementara itu, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki SH.,MM.,MH., mengapresiasi Kementerian agama republik Indonesia usai penurunan biaya haji, yang menurutnya hal ini akan sangat berdampak kepada masyarakat.
“Iya Alhamdulillah, semoga turunnya ongkos haji tidak lantas menurunkan fasilitas yang akan ditema bagi calon jemaah haji.” Ungkap Basuki.VB-Fais.