Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) Problematika Vaksinasi Anak Umur 6-11 Tahun (Sekolah Dasar) Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Oleh MUHAMMAD FARIZMAN, SH. (Advokat, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten).
Hak anak
Pengaturan tentang hak anak dapat kita temui dalam pasal:
1. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Pasal 12 Undang-Undang Nomer 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan;
3. Pasal 1 ayat (12) dan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak;
4. Pasal 6 Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional menyatakan.
PENDIDIKAN
Pendidikan berarti pengetahuan atau keterampilan yang diperoleh atau dikembangkan melalui suatu proses belajar dan Pendidikan menekankan pada pengalaman yang memberikan pencerahan akal budi dan bersifat membangun, sedangkan untuk pengertian Pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasaa belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktiff mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, budaya nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman selain itu dalam Undang-Undang sistem Pendidikan juga menyatakan Pendidikan nasional juga berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadii warga negara yang demikrasi serta bertanggungjawab.
ANALISA HUKUM
1. Bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasaa belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional;
2. Bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadii warga negara yang demikrasi serta bertanggungjawab;
3. Bahwa Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Hasil Kesepakatan pada hari Minggu Tanggal 23 Januari 2022 yang di tandatangani oleh KADISDIKBUD, KADINKES, POLRES DUMAI, DANDIM, dan mengetahui Walikota Dumai;
4. Bahwa isi dari Hasil Kesepakatan pada poin 3 (tiga) menerangkan “bahwa peserta didik/siswa/I yang tidak mau di vaksin tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi pembelajaran secara daring di rumah”;
5. Bahwa Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan masyarakat termasuk anak usia 6 sampai 11 tahun berhak untuk mendapatkan Pendidikan;
6. Bahwa pasal 12 Undang-Undang Nomer 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan : “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh Pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”;
7. Bahwa pemerintah Kota Dumai dalam Hasil Kesepakatan pada poin 3 secara langsung mendiskriminasi anak-anak yang tidak diberikan izin oleh orang tua untuk dilakukan vaksinasi dengan pertimbanggan kekuatan fisik terhadap anak, maka pemerintah Kota Dumai telah melanggar ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomer 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia;
8. Bahwa Hasil Kesepakatan yang di tandatangani oleh KADISDIKBUD, KADINKES, POLRES DUMAI, DANDIM, dan mengetahui Walikota Dumai bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak tentang hak anak yang mana anak berhak menperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribdainya dan tingkat kecerdasanya sesuai dengan minat dan bakat anak sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomer 39 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
PENUTUP
Bahwa berdasarkan analisis atas fakta yang telah diuraikan diatas, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Hasil Kesepakatan yang di tandatangani oleh KADISDIKBUD, KADINKES, POLRES DUMAI, DANDIM, dan mengetahui Walikota Dumai bertentangan Undang-Undang Nomer 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak;
2. Hasil Kesepakatan yang di tandatangani oleh KADISDIKBUD, KADINKES, POLRES DUMAI, DANDIM, dan mengetahui Walikota Dumai telah mencederai hak seorang anak untuk mendapatkan Pendidikan tanpa adanya perbedaan dan anak didskriminasi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Hasil Kesepakatan yang di tandatangani oleh KADISDIKBUD, KADINKES, POLRES DUMAI, DANDIM, dan mengetahui Walikota Dumai berseberangan dengan intruksi keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer HK.01.07/MENKES/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 anak usia 6 sampai 11 tahun yang tidak pernah ada menekankan sebagaimana isi dalam Hasil Kesepakatan pada poin 3 yang dibuat oleh Pemerintah Kota Dumai tersebut;
4. Hasil Kesepakatan yang di tandatangani oleh KADISDIKBUD, KADINKES, POLRES DUMAI, DANDIM, dan mengetahui Walikota Dumai melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomer 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional menyatakan : “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajin mengikuti Pendidikan dasar”.(VB-BS)