Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Hakim Yang Kurang Cermat Dalam Memberikan Putusan Pidana Korupsi BPJS Dengan Kerugian Negara Bernilai Ratusan Milyar Rupiah. Oleh Deni Sukmana, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang Banten).

Keberhasilan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus korupsi besar pembolan uang negara/daerah di Bank Jabar Banten Syariah dengan ditemukannya fakta– fakta yakni AW selaku Dirut PT HSK pada bulan Juni 2014 – Juli 2016 mengajukan pembiayaan seolah-olah untuk pembelian kios di Garut Superblock (GSB) oleh 161 end user yang tidak memiliki kemampuan kepada Bank Jabar Banten Syariah dengan agunan selembar covernote dari Notaris yang ternyata agunan tersebut sudah digunakan sebagai agunan di Bank Muamalat dan memberikan jaminan fix asset yang sumbernya dari pencairan pembiayaan BJBS. Namun keseluruhan uang dari hasil BJBS tersebut, oleh AW digunakan untuk pembangunan GSB yang saat ini pembangunannya belum selesai dikarenakan kehabisan modal sehingga pembayaran kredit oleh PT HSK/AW kepada BJBS menjadi macet sebesar Rp. 548 Miliar.

Atas adanya penyimpangan kegiatan penyaluran kredit kepada PT HSK maka hasil audit BPK RI ditemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 548 miliar. Kepala Biro Umum Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik membebaskan AW. Alasannya, perbuatan AW adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Terdakwa AW terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke Bank BJB.
“Atas perbuatannya, Terdakwa AW dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Terdakwa AW dibebani juga untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara,”.

Interpretasi hukum
Akibat hukum dijatuhkannya Putusan bebas pada Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Terdakwa diputus bebas dibebaskan dari Tahanan, sesuai Pasal 191 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
“dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, Terdakwa perlu ditahan.”
Dalam putusan bebas tersebut suatu hal yang perlu diperhatikan dalam putusan pembebasan ialah “perintah untuk membebaskan’’ Terdakwa dari tahanan. Perintah pembebasan dari tahanan dikeluarkan Hkim Ketua sidang bersamaan dengan saat putusan diumukan dan diputus tertuang dalam amar putusan yang menyatakan Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepas dari segala tuntutan (onstlag van alle rechtsvervolging) berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2001 tentang pembuatan ringkasan putusan Terhadap Perkara Pidana yang terdakwanya diputus bebas atau dilepas dari segala tuntutan.
lantaran diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jabar, Terdakwa AW pun melenggang pergi, dia terbang ke Kabupaten Badung, Bali. Dipulau Dewata ini, AW bersembunyi menikmati uang hasil korupsinya. Sehingga akan berdampak pada upaya asset recovery oleh Penyidik dalam penerapan TPPU dimana uang hasil korupsinya dapat disamarkan, dikaburkan dan digunakan berfoya-foya yang tidak dapat dirampas oleh negara dan tidak dapat membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Memang terasa aneh dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar tersebut dinyatakan bukan sebagai tindak pidana melainkan perdata yang tidak memperhatikan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi negara yakni BPK RI dan hakim tidak melihat dari fakta-fakta perbuatan melawan hukum AW yang telah dibuktikan secara sah pada putusan pengadilan negeri Bandung. sehingga timbul pertanyaan apakah kerugian negara dapat kembali secara optimal?
Putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
Meskipun MA memvonis lebih berat daripada putusan PT Bandung, interpretasi majelis hakim agung terhadap Perma No 1/2020 dipertanyakan.
Sebab, dalam perma tersebut kerugian di atas Rp 100 miliar termasuk dalam kategori korupsi paling berat. Dalam pedoman pemidanaan yang dikeluarkan MA pada akhir Juli lalu, untuk kategori kerugian negara paling berat ini, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara 16-20 tahun, maksimal seumur hidup dengan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar.
Aspek kesalahan dalam kategori tinggi dilihat dari peran terdakwa yang signifikan, seperti penganjur dalam kasus korupsi, menggunakan modus operandi canggih, dan perbuatannya dilakukan saat keadaan bencana atau krisis ekonomi nasional.
Dalam implementasinya, tidak ada penjelasan tegas dari MA apa sanksi yang diterapkan jika hakim tidak menggunakan perma itu sebagai pedoman pemidanaan. MA seharusnya tidak hanya mengeluarkan pedoman, tetapi juga menjelaskan apa sanksi jika hakim tidak mengikuti perma tersebut dan apakah sanksinya apabila hakim pada tingkat Pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman kurang tepat dan tidak seadil-adilnya. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *