Tangerang Selatan (Varia Banten) – Aset Kripto dalam pandangan Hukum yang terdapat di Undang-Undang. Oleh Dani Diyaulhaq (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).
Seiring berjalannya waktu, teknologi tentu saja semakin canggih. Tidak seperti zaman dahulu kala dimana manusia melakukan tukar barang (barter) sebagai alat transaksi pembayaran, manusia juga sudah lama menerapkan uang kertas (cash) ataupun kartu debit / kartu kredit (cashless) sebagai alat transaksi pembayaran. Tidak hanya uang kertas, kartu debit/kredit saja, bahkan sarana seperti Gopay dari Gojek, ShoppePay dari Shoppe, Ovo dari Grab & masih banyak lagi juga menjadi salah satu dari sekian opsi yang ada bagi masyarakat dalam menyelesaikan transaksi yangg ditukar dengan barang kebutuhan mereka.
Berbicara mengenai alat transaksi pembayaran, tentu keberlangsungan uang kertas yang mayoritas masih dimiliki hampir setiap orang di Bumi ini tidak akan berlangsung selamanya. Sudah sejak tahun 2009, mata uang kripto pertama dalam bentuk Bitcoin diciptakan oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang kripto ini bersifat digital, tidak ada dalam bentuk fisik karena sifatnya yang terdesentralisasi & catatan transaksinya tercatat di dalam system blockchain, berbeda dengan bank-bank di luar sana yang bersifat tersentralisasi. Sejak kurang lebih belasan tahun sejak Bitcoin diciptakan, hingga hari ini mata uang kripto sudah mencapai belasan ribu nama yang berbeda. Mulai dari Bitcoin itu sendiri, lalu ada Ethereum, Binance Coin, XRP, Terra, Cardano, Solana, Avalanche & masih banyak lagi.
Untuk penerapannya di Indonesia, mata uang kripto (Cryptocurrency) sebagai alat pembayaran adalah tidak sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menanggapi hal tersebut, disini Saya Dani Diyaulhaq sebagai MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG memiliki pandangan Saya sendiri. Pertama-tama, mata uang yang kita miliki di Indonesia yaitu Rupiah tentu saja mengalami inflasi begitu juga mata uang di negara-negara lain seiring berjalannya waktu. Seperti yang kita semua ketahui, Inflasi adalah peristiwa peningkatan harga secara terus menerus.
Bayangkan saja semisalnya uang 1 juta rupiah yang kita miliki 10-20 tahun yg lalu bisa membeli beberapa kilogram bahan pokok. Kemudian uang 1 juta rupiah yang kita miliki di tahun 2022 sekarang ini belum tentu bisa membeli beberapa kilogram bahan pokok yg sama seperti 10-20 tahun yg lalu bukan? Sedangkan di satu sisi, sudah tidak sedikit negara-negara yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran. Contohnya El Salvador, salah satu dari sekian negara yang terletak di Benua Amerika dengan pemimpinnya bernama Nayib Bukele sudah terang-terangan menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang beribukota di San Salvador tersebut. Tidak hanya El Salvador, tentu banyak negara lain yang sudah menggunakan kripto sebagai alat pembayaran seperti Amerika Serikat, Australia dan lain-lain. Berbeda dengan di Indonesia, baik UU tadi juga MUI beranggapan bahwasannya penggunaan Cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.
Akan tetapi, menurut Saya sendiri seiring nantinya di masa yg akan datang bukan berarti tidak mungkin suatu saat nanti Indonesia akan membuka jalan bagi Cryptocurrency sebagai alat transaksi pembayaran. Dikarenakan di tahun 2022 ini merupakan era yang masih dini bagi siapapun yang sudah memiliki aset kripto, terlebih lagi kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun juga telah dialami oleh hampir setiap koin kripto yang memiliki fundamental yang bagus. Sebagai catatan, untuk Bitcoin itu sendiri saja memiliki rekor harga tertinggi sementara-nya pada 2021 yang lalu hampir 1 miliar rupiah. Padahal belasan tahun yang lalu, harganya masih belasan ribu rupiah. Dan terakhir, di market kripto masih banyak ribuan koin lain yang harganya masih bisa dijangkau & memiliki fundamental yang sama bagusnya dengan Bitcoin. Tinggal kewajiban kita sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kewajiban untuk berinvestasi demi keberlangsungan anak cucu kita di masa yang akan datang, salah satunya mempelajari lebih dalam mengenai Aset Kripto (Cryptocurrency). (VB-BS).