Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Peran Restorative Justice Terhadap Penanganan Perkara Anak. Oleh Orpa Lintin (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan Provinsi Banten).

Apa Peran Restorative Justice tehadap penanganan perkara Anak?

Konsep restorative justice atau konsep keadilan restoratif atau keadilan pemulihan (restorative justice) lebih menitikberatkan pada adanya partisipasi atau ikut serta langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Sehingga pendekatan ini populer disebut juga dengan istilah “non state justice system” di mana peran Negara dalam penyelesaian perkara pidana menjadi kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.

Restorative Justice merupakan reaksi yang bersifat victim-centered terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana. Salah satu bentuk terobosan hukum dalam penggunaan konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang latar belakang dibentuknya adalah karena selama ini, dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai obyek, dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak, maka UU SPPA menggunakan pendekatan restorative justice yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi), sebagai salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak.

Digunakannya konsep Restorative Justice bertujuan untuk memberdayakan para Korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum, dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat. Secara khusus dalam SPPA, yang diharapkan adalah adanya perbaikan terhadap pelaku tindak pidana yang masih berstatus sebagai anak agar dapat dibina untuk memperbaiki perilaku, pola pikir dan moral untuk menjadi lebih baik.

Anak merupakan bagian dari kelanjutan generasi yang diharapkan untuk menjadi generasi yang bisa memperbaiki dan membawa perubahan kehidupan bernegara kearah yang lebih baik. Konsep Restorative justice dalam SPPA diharapkan dapat memberikan perubahan dengan cara terbaik yang dapat ditempuh dalam Penanganan Anak bermasalah dengan hukum, sehingga setiap peradilan anak tidak terjadi kriminalisasi terhadap anak nakal atau dengan kata lain seorang anak yang bermasalah dengan hukum tidak seharusnya diproses hukum.

Hal ini juga diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan mengenai kekurangannya Ruangan Di LAPAS yang digunakan untuk menempakan anak yang berkonflik dengan hukum. Namun perlu digaris bawahi bahwa pendekatan restorative justice tidak membuat peran orang tua menjadi lebih leluasa dan mengasumsikan dan menafsirkan bahwa kenakalan pada anak dapat dimaafkan sehingga memberikan pemakluman terhadap tingkah dan perilaku anak nakal. Konsep restorative justice hanya digunakan untuk memberikan kesempatan untuk memperbaiki perilaku dan moralitas anak sehingga mengurangi trauma pada anak yang berhadapan dengan hukum yang dapat membuat mental mereka menjadi tidak baik. Harapan kita diharapkan peran orang tua yang lebih intens dan penuh perhatian untuk membina dan mengarahkan anak yang pernah berhadapan dengan hukum untuk hidup dan berkembang jauh lebih baik ke arah yang lebih positif dan produktif dimasa akan datang pada saat telah dikembalikan ke orang tua dan masyarakat. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *