Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Nikah Siri dalam pandangan Hukum Indonesia. Oleh Alfian Riandicha, S.Pd., SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).

Kata Siri berasal dari bahasa Arab yang berari sirrun artinya adalah rahasia. Dapat disimpulkan dari resapan bahasa Arab bahwa Nikah Siri merupakan pernikahan rahasia atau dirahasiakan.

Ditinjau dari hukum yang ada di Indonesia ada 3 (tiga) peraturan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia, yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam Sariat Islam nikah siri tidak dilarang asal memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu: calon pengantin, wali nikah, 2 orang saksi, mahar, dan Ijab Kabul.

Fenomena nikah siri merupakan salah satu yang menjadi sorotan publik beberapa tahun terakhir yang dimulai sejak tahun 1970. Dimana banyak nya artis dan pejabat diduga dan banyak pula yang mengakui telah melangsungkan pernikahan tanpa tercatat oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dalam hal ini Pemerintah. Jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat 2 orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut hukum agama. Namun dalam Undang Undang yang berlaku di Indonesia dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak menyebut Nikah Siri.
Dalam Undang Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperkuat pula oleh Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan nikah siri adalah nikah yang tidak sah, disini akan lebih jelas lagi bagaimana aturan hukum yang menjadi tidak sama dengan pemahaman yang ada di masyarakat. Bahwa Perkawinan yang tercatat oleh KUA adalah yang di akui oleh Negara.

Nikah Siri ini akan membuat masalah baru ketika ada anak yang lahir dari pernikahan siri, karena tidak akan tercatat oleh Negara, bahkan akan sulit sekali untuk melanjutkan ke Pendidikan Negara dalam hal ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi atau TNI.

Walaupun dalam Agama Islam di sah kan alangkah bijak dan baiknya agar calon mempelai memperhatikan baik atau buruk nya akibat Nikah yang tidak tercatat oleh Negara. Termasuk kemungkinan terburuk yaitu perceraian dari Nikah Siri.

Maka Hukum di Indonesia sangat terang dan jelas, maka kita harus berhati hati dalam membuat keputusan, jika konteks nya ingin berpoligami maka ijin terlebih dahulu kepada Istri sah sebelum mengajukan Poligami ke Pengadilan, dan jika konteks nya adalah menghindari perzinahan maka bersegeralah menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Maka jelas dalam Sariat Islam sebuah tujuan pernikahan itu adalah pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang berarti keluarga yang dihiasi dengan penuh ketentraman, kecintaan dan penuh rasa kasih sayang tanpa perlu ada khawatir tentang urusan Negara. (VA,-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *