Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan ( Varia Banten) – Lembaga Pemasyarakatan Dan Permasalahan Penuhnya Narapidana. Oleh Arif Rifawan (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).

Permasalahan kelebihan beban yang dialami oleh lembaga pemasyarakatan merupakan masalah yang sudah terjadi sejak dulu. Hal ini tidak semata-mata terjadi akibat kurangnya infrastruktur soal kapasitas lembaga pemasyarakatan tetapi perlu juga ditinjau faktor lain. Sebelumnya perlu diketahui bahwa penuhnya lembaga pemasyarakatan ini tidak semata-mata diisi oleh para narapidana yang artinya sudah mendapatkan putusan pengadilan, tetapi juga terdapat tahanan yang masih menunggu proses penuntutan. Penuhnya lembaga pemasyarakatan ini adalah akibat dari beberapa penyebab. Melalui tulisan ini, Penulis mencoba menguraikan beberapa penyebab utama berlebihnya jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Faktor Mudahnya Seseorang Ditahan Ketika Disangka atau Didakwa Melakukan Tindak Pidana
Penahanan berdasarkan ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya KUHP) adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penempatannya (Pasal 1 butir 21 KUHP). Penulis fokus kepada penahanan dengan status tahanan Negara dalam tulisan ini. Berdasarkan definisi tersebut, penahanan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal membatasi kemerdekaan seseorang. Penahanan ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga perlu diperhatikan secara benar prosesnya dan jangka waktunya. Hal ini menyebabkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya KUHAP) mengatur batas-batas maksimal waktu penahanan yang jika dijumlahkan dari proses penyidikan oleh Polisi, penuntutan oleh kejaksaan sampai pada proses kasasi adalah 400 (empat ratus) hari (Mien Rukmini, Bandung: Penerbit Alumni, 2003, hal 13).

Penahanan dilakukan dengan tujuan yang telah diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu: tersangka atau terdakwa diduga akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dengan penegasan syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP artinya dapat disimpulkan bahwa penahanan bukanlah hal yang wajib dilakukan oleh para pemegang kewenangan penahanan. Hal ini juga bersangkutan dengan bahwa sejatinya penahanan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain itu, tidak semua tindak pidana dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka ataupun terdakwa, tetapi hanya kepada tersangka atau terdakwa atas tindak pidana yang memiliki ancaman lebih dari 5 (lima) tahun atau melanggar pasal yang diatur dalam Pasal 21 ayat 4 butir b.

Namun, pada praktiknya hampir setiap tersangka ataupun terdakwa akan ditahan, karena syarat dalam Pasal 21 ayat 1 tersebut dapat diartikan secara subjektif oleh para pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Hal ini diperparah bahwa syarat dalam Pasal 21 ayat 4 butir a banyak dilanggar, dimana tersangka atau terdakwa yang hanya melanggar tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 (lima) tahun tetap dilakukan penahanan. Salah satu contoh yang penulis hadirkan adalah Hakim Pengadilan Negeri Riau yang memerintahkan terdakwa penyalahguna narkotika untuk ditahan (http://m.utusanriau.co/index.php?/detail/7/20623) padahal ancamanan Pasal 127 maksimal adalah 4 tahun.

Penahanan yang lagi-lagi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sudah dianggap sebagai kebiasaan, yang tidak mengherankan jika jumlah tahanan terus meningkat, yang bermuara kepada banyaknya tahanan yang mengisi lembaga pemasyarakatan dan mengakibatkan kelebihan jumlah. Berdasarkan data per Maret 2016, terdapat total tahanan 67.117 Jiwa (http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly).

Prosedur Penangguhan Penahanan yang Belum Jelas
Setiap penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, juga terlekat hak dari tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan merupakan pengeluaran tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Hak ini juga sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 31, tetapi yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk dikabulkannya penangguhan penahanan sehingga semuanya berdasarkan subjektifitas pejabat yang berwenang (Penangguhan penahanan bagi koruptor, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta: 2010, hal 31).

Selain itu terkait penangguhan penahanan dengan jaminan uang, tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah yang harus dibayar oleh terdakwa atau tersangka sebagai jaminannya. Hal ini mengakibatkan bisa terjadinya penyalahgunaan wewenang dari pejabat berwenang dalam menentukan jumlah jaminan, ketika tersangka atau terdakwa mencoba mendapatkan haknya.

Hal-hal demikian menjadikan banyak tersangka maupun terdakwa tidak bisa mengajukan upaya penangguhan dengan jaminan uang karena bisa saja jaminan tersebut terlalu besar jumlahnya. Selain itu ketika mengajukan penangguhan penahanan pun tersangka atau terdakwa tidak mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi, karena semua akan kembali ke subjekfitifas pejabat. Dengan demikian julah tahanan yang sudah banyak tersebut, tidak dapat keluar untuk mengurangi jumlah tahanan dalam lembaga pemasyarakatan, yang dalam penahanannya pun tidak sesuai dengan ketentuan.

-Kurang Efektifnya Jenis Pemidanaan Lain Selain Penjara
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP terdapat 5 (lima) jenis pidana pokok yaitu: pidana mati, penjara, kurungan, denda dan juga tutupan. Namun, pada praktiknya saat ini putusan pidana sangat sering menjatuhkan pidana penjara, sehingga pidana pokok lain menjadi terlupakan. Dalam laporan pengkajian hukum tentang penerapan pidana denda Departemen Kehakiman RI (pada saat itu) (http://digilib.unila.ac.id/5354/8/BAB%20II.pdf) pidana denda dirasa belum memenuhi tujuan pemidanaan dikarenakan:

1. Dapat digantikan pidana denda oleh bukan pelaku sehingga rasa dipidananya pelaku dianggap hilang;
2. Nilai ancaman pidana denda dirasakan terlampau terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan keselarasan antara tujuan pemidanaan dengan rasa keadilan dalam masyarakat;
3. Meskipun terdapat ancaman pidana denda yang tinggi dalam aturan pidana di luar KUHP, sayangnya belum dapat mengikuti cepatnya perkembangan nilai mata uang dalam masyarakat.

Mengenai poin kedua terkait rendahnya pidana denda dalam KUHP sebenarnya sudah ada peraturan yang mengakomodasi, walaupun memang belum mengikat untuk instansi lain, yaitu Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1000 (seribu) kali.

Namun, melihat pada poin 1 dan 3 memang alasan yang dapat kita tangkap adalah, paradigma dari masyarakat yang berpikir bahwa pemidanaan adalah dengan penjara, sehingga jika terdakwa tersebut hanya dipidana dengan denda, telah menciderai keadilan yang mereka perjuangkan. Hal seperti ini tidak hanya terjadi di masyarakat tetapi juga pada para penegak hukum terbukti dari sekitar 358 tindak pidana umum di tahun 2013 (hasil penelusuran di putusan.mahkamahagung.go.id), hanya terdapat 1 (satu) putusan yang menuntut terdakwa dengan pidana pokok denda walaupun pada putusannya majelis hakim memutus bebas. Namun, hal tersebut menggambarkan bahwa dari kalangan penegak hukum sendiri jarang menjadikan pidana denda sebagai bentuk pemidanaan. Selain itu, bentuk putusan yang mengakumulasikan pidana penjara dengan denda, juga menambah beban untuk lembaga pemasyarakatan karena hampir seluruh narapidana lebih memilih pidana subsidair dengan tambahan penjara atau kurungan. Dengan semua tuntutan maupun putusan mengedepankan pidana penjara maka tambahan narapidana untuk lembaga pemasyarakatan semakin membesar (Penelitian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan).

Penambahan Syarat untuk Mendapatkan Remisi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mengatur syarat tambahan untuk narapidana atas tindak pidana kasus tertentu seperti terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Syarat tambahan yang diatur berdasarkan Pasal 34A ayat 1:

• Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
• Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
• Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1.kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga Negara Indonesia;
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secarat tertulis bagi narapidana warga Negara asing yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Dengan adanya persyaratan tambahan artinya mengurangi para narapidana yang seharusnya mendapatkan remisi berdasarkan syarat terdahulu, yang juga mengurangi jumlah narapidana keluar dari lembaga pemasyarakatan. Selain itu terdapat juga isu pelanggaran Hak Asasi Manusia, dimana para narapidana tidak bisa mendapatkan haknya, terutama bagi para narapidana pelaku langsung atau pelaku utama, yang memang tidak bisa lagi membongkar suatu perkara atau menjadi justice collaborator.

Kesimpulan
Dengan subjektifnya alasan penahanan oleh penegak hukum dan juga sulitnya proses penangguhan penahanan, mengakibatkan jumlah tahanan yang sangat banyak. Padahal rutan sudah tidak dapat menampung lagi sehingga tahanan tersebut dipindahkan ke dalam lembaga permasyarakatan. Kondisi di lembaga pemasyarakatan sendiri tidak kalah mengenasakan. Jumlah terpidana yang terus bertambah seiring pemidanaan hampir selalu penjara ditambah pidana subsidair mengakibatkan “supply” terpidana terus membesar dan salah satu bentuk pengurangan, yaitu remisi yang nantinya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat diperberat mengakibatkan seluruh tahanan dan narapidana berada di satu tempat yang sangat penuh.

Kondisi memprihatinkan ini dijelaskan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Badrodin Haiti, kamar tahanan yang diperuntukkan 3-4 orang harus ditempati dengan 13 (tiga belas) orang. Keadaan demikian bisa menimbulkan banyak masalah dari sulitnya kontrol yang mengakibatkan perselisihan antar terpidana dan juga adanya tindak pidana antara terpidana contohnya narkoba (http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/04/25/kapolri-banyak-masalah-di-lapas-bikin- naik-emosi-367669).

Saran
Berdasarkan permasalahan dan kesimpulan yang sudah diangkat di atas, Penulis ingin memberikan solusi atas permasalahan tersebut. dalam solusi ini akan ditegaskan kembali bahwa kepadatan lembaga permasyarakatan dikarenakan 2 (dua) golongan yaitu terpidana dan tahanan, untuk itu penulis akan memberikan solusi terhadap masing-masing golongan tersebut.

1.Tahanan
Ada beberapa solusi untuk menyelesaikan permasalahan banyaknya tahanan yang ditempatkan dalam lembaga permasyarakatan, yaitu:
• Pengetatan syarat penahanan, hal ini bisa dilakukan dengan mengartikan frasa “seseorang dapat ditahan jika diduga akan melarikan diri, menghilangkan bukti atau mengulangi tindak pidana” karena frasa yang dipahami sekarang lebih kepada penilaian subjektif penyidik dan didasarkan intuisi penegak hukum belaka, dan berimplikasi setiap tersangka akan diduga melarikan diri sehingga harus ditahan, seharusnya frasa tersebut diartikan semua tersangka tidak memenuhi syarat penahanan kecuali bisa dibuktikan sebaliknya.

• Membuat sistem penangguhan penahanan. Di atas sudah dijelaskan beberapa permasalahan mengenai penangguhan penahanan yang tidak berjalan sehingga harus dibuat sebuah sistem yang mengatur jumlah besaran uang yang harus dibayarkan, jenis tindak pidana apa saja yang bisa ditangguhkan penahanannya dan juga sistem praperadilan yang akan menentukan sah atau tidaknya penahanan bukan hanya dari surat, melainkan juga memeriksa materiil, apakah seseorang bisa mendapatkan haknya untuk tidak ditahan dengan melakukan penangguhan pembayaran.
• Mengefektifkan jenis tahanan lain, untuk selanjutnya baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, penegak hukum yang berwenang harus mengalihkan konsep pemahaman bahwa penahanan negara merupakan hal yang paling efektif. Hal ini dikarenakan masih banyak bentuk tahanan yang bisa dikedepankan tanpa harus membatasi hak kebebasan seseorang maupun tidak perlu merugikan keuangan negara, untuk itu bentuk penahanan kota dan tahanan rumah bisa diefektifkan, dengan sistem wajib lapor.

2. Narapidana
• Mengurangi arus masuk terpidana ke lembaga pemasyarakatan dengan mengefektifkan pidana lain selain penjara seperti pidana denda dan pidana bersyarat. Dengan total narapidana saat ini adalah 131.142, jika saja 10 % dari narapidana tersebut diputus selain penjara maka akan berkurang sebanyak sekitar 13.115 orang, dengan jumlah seperti itu bisa hampir mengosongkan lembaga pemasyarakatan di daerah Sumatera Utara yang kemarin sempat ricuh.
• Mengefektifkan pidana denda. Narapidana dan tahanan notabene merupakan beban Negara yang harus diberi makan dan fasilitas penjagaan, semakin banyak narapidana artinya semakin besar juga beban Negara. Jika kita mengefektifkan pidana denda untuk 10 % narapidana yang tidak dipenjara tadi, dapat dikumpulkan dana sekitar Rp 183 Milyar (dengan perhitungan Rp 000 per hari untuk narapidana), pendapatan tersebut juga dapat digunakan negara untuk membiayai narapidana yang memang harus di penjara.
• Revisi persyaratan untuk remisi. Pengaturan yang mengatur bahwa seseorang hanya bisa mendapatkan remisi jika bersedia menjadi Justice Collaborator, karena tidak semua terdakwa dapat menjadi Justice Collaborator, sehingga salah satu sistem yang dapat mengurangi padatnya lembaga pemasyarakatan menjadi terhambat.(VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *