Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Mengatasi Korupsi di Indonesia. Oleh Uppi S Nofriarti Helmy, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Bahkan korupsi menjadi sesuatu yang sudah tidak asing lagi di telinga kita pada saat ini. Korupsi merupakan tindakan yang sangat bertentangan dan melanggar Pancasila sehingga pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi.

Di Indonesia, korupsi menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Pemerintah. Karena korupsi dapat merusak ketahanan nasional secara perlahan-lahan. Dilihat dari dunia politik, korupsi dapat mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan sehingga dapat menghancurkan proses formal. Korupsi berpeluang melemahkan kemampuan instiusi pemerintah dengan menabrak aturan-aturan atau prosedur, menyedot sumber daya manusia, hingga pejabat yang diangkat tidak lagi mengedepankan prestasi.

Pemerintah telah berusaha untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi peraturan tersebut belum dapat sepenuhnya memberikan hasil yang diharapkan oleh masyarakat indonesia.
Akan tetapi usaha itu tidaklah cukup untuk menekan tindak korupsi. Belakangan semakin marak munculnya kasus kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan yang merupakan panutan oleh masyarakat Indonesia.

Hukum yang merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, harus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tersebut agar memberikan efek jera pada pelakunya sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Salah satu tindakan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah dengan pemiskinan si pelaku tanpa mengabaikan hak anak-anak pelaku dlam hal pendidikan. Hukum harus mampu memberikan pemahaman agar masyarakat mematuhi hukum, dan aparat penegak hukum dapat berlaku jujur, adil, dan terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat melihat adanya persamaan kedudukan seluruh masyarakat di mata hukum.

Disamping itu, penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat pun perlu untuk ditingkatkankan. Karena dengan adanya kesadaran dari dalam diri manusia itu sendiri akan memberikan dampak yang besar dari perilaku manusia tersebut. Dengan adanya kesadaran masyarakat akan dampak negatif tindak korupsi diharapkan dapat menekan kejahatan korupsi yang berkembang di Indonesia.(VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *