Tangerang Selatan (Varia Banten) – Legalitas Cryptocurrency dan Akibat Hukum Penggunaan Cryptocurrency
Di Negara Republik Indonesia. Oleh
Robbi Ronald (Mahasiswa Magistet Hukum Universitas Pamulang-Banten).

Berkembangnya Teknologi dunia yang kian hari semakin pesat juga ikut berdampak dalam mempengaruhi sistem pembayaran yang juga ikut berkembang. Seiring dengan semakin meningkatnya Teknologi Informasi dunia, kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kemudahan dan keamanan transaksi keuangan semakin meningkat. Sehingga diperlukan sistem pembayaran yang cukup cepat dan mudah bagi nasabah perbankan.

Dikutip dari Kompas finance bahwa banyak negara yang memang hingga saat ini belum memiliki ketentuan yang jelas mengenai bitcoin. Regulator memilih menggunakan pendekatan wait and see atau menunggu perkembangan bitcoin dalam jangka waktu panjang. Meski di sisi lain, beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Hingga saat ini, negara yang telah mengizinkan bitcoin sebagai mata uang yang legal adalah El Savador. Beberapa negara yang melegalkan bitcoin untuk investasi adalah sebagai berikut:
• Amerika Serikat Pemerintah Amerika Serikat cenderung memiliki kecenderungan kebijakan yang lebih positif terhadap bitcoin. Meski beberapa pemerintah cenderung memilih untuk mencegah atau mengurangi penggunaan mata uang kripto untuk transaksi ilegal. Beberapa perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat seperti Microsoft, Subway, dan Overstock pun telah menerima pembayaran di Amerika Serikat. Selain itu, mata uang digital juga telah diterima untuk diperdagangkan di pasar derivatif. Baca juga: Cara Beli Bitcoin dan Daftar Pedagang Aset Kripto Terdaftar di RI
• Kanada Serupa dengan Amerika Serikat, Kanada memiliki pendekatan kebijakan yang cenderung ramah bitcoin. Bitcoin dipandang sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan oleh regulator setempat.
• Australia Sama seperti Kanada, Australia tidak menganggap bitcoin dan aset kripto lain sebagai uang atau mata uang asing. Kantor Perpajakan Australia (ATO) sebagai regulator mengatur mengenai aset untuk ditarik pajak capital gain.
• Uni Eropa Beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digitl sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.
• El Salvador El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi sebagai keamanan serta sulit untuk dipalsukan dan dimana transaksinya dapat dilakukan atau harus dilakukan dalam jaringan internet (online) untuk setiap transaksi data akan dilakukan penyandian menggunakan algoritma kriptografi tertentu.
Perbedaan cryptocurrency dari mata uang yang ada yaitu mata uang kripto ini tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, tidak adanya campur tangan atau manipulasi oleh pemerintah. Pada awalnya mata uang kripto ini tidak dipandang sebagai nilai tukar yang bisa mewakili mata uang digital yang ada. Namun karena perkembangannya yang pesat menjadikan mata uang kripto ini segera diketahui oleh banyak orang. Bitcoin yang ditemukan oleh Satoshi Nakamoto pada tanggal 3 Januari 2009 dengan implementasi peer to peer (jaringan penghubung). Kemudian Ethereum (ETH), Bitcoin Cash, Lite Cash, dll. Karena berbentuk mata uang digital, cara pendistribusian cryptocurrency ini diberikan kepada mereka yang melakukan penambangan.

Masalah yang dihadapi adalah bagaimana cryptocurrency dapat dimanfaatkan untuk sistem pembayaran di Indonesia?

Dalam Undang–undang no. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia bahwa dalam sistem pembayaran juga mencakup tentang alat pembayaran serta prosedur perbankan sehingga membuat alat pembayaran menjadi komponen penting pada sistem pembayaran, hal ini menjadikan sistem pembayaran perlu alat pembayaran untuk menunjang sistem tersebut tetap perjalan sesuai dengan tata cara serta prosedur yang telah disediakan. Untuk menyatakan alat pembayaran dapat berlaku yaitu memiliki syarat bahwa dapat diterima secara umum atau bersifat acceptability, agar diakui sebagai alat tukar yang umum maka alat pembayaran tersebut harus memiliki nilai dan dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.

Memiliki nilai yang stabil juga menjadi syarat penting alat pembayaran, hal ini menjadi sangat penting karena sebagai alat tukar harus memiliki nilai standar di situ peran pemerintah yang berkuasa mengenai nilai alat pembayaran disini yaitu Bank Indonesia. Tertulis didalam Undang– undang no. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Hal ini perlu dijaga keseimbangannya agar nilai uang sebagai alat tukar tidak bersifat fluktuatif, maka stabilnya nilai dalam jenis mata uang rupiah harus sesuai dengan mata uang global.
Syarat–syarat yang lain meliputi didalam unsur alat pembayaran adalah:
• Diterima secara umum (acceptability), sehingga diakui sebagai alat tukar umum suatu benda
harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang
berkuasa;
• Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value), Nilainya stabil dalam artian nilai yang
sekarang sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa
menyimpan uang tidak akan merugikan dinyatakan juga tidak fluktuatif;
• Ringan dan mudah dibawa (portability), jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar
pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran;
• Bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability);
• Kualitasnya cenderung sama (uniformity);
• Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyrakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity);
Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), pada saat transaksi sekecil apapun uang
mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.

Kaitan antara cryptocurrency dengan penggunaan uang di sini sebagai alat pembayaran dikhususkan sebagai alat tukar. Jika uang sebagai alat pembayaran sudah berjalan lama hingga sekarang ini, namun bisakah cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia ditinjau dari kegunaan dasarnya yang sama sebagai alat tukar, kedua jenis alat pembayaran ini tidak dapat disamakan karena memiliki kelebihan serta kekurangan.

Uang dan cryptocurrency memiliki nilai atau value, hal ini penting karena untuk menjadi alat pembayaran seperti yang dituliskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 mengenai mata uang menyebutkan bahwa untuk menjadi mata uang yang berlaku secara umum di masyarakat harus memiliki kestabilan nilai atau value dalam kegunaannya.

Uang dan cryptocurrency ini sudah pasti memiliki perbedaan yang signfikan, dari karakteristik penggunaannya yang sifatnya berbeda dan cara pembuatan atau mendapatkan yang berbeda. Jika uang disebut sebagai mass produced atau diproduksi secara massal oleh satu pihak yang berhak membuat, berbeda dengan cryptocurrency. Mata uang crypto terbuat dari jaringan peer to peer yang kata lainnya merupakan sistem blockchain yang mengikat satu sama lain sehingga membuat sebuah kode-kode yang diakses oleh pihak mining sehingga kode tersebut menjadi angka yang bernilai.

Hal ini membuat cryptocurrency untuk mendapatkannya bisa dari mana saja asal ada jaringan yang memiliki blockchain tersebut diakses oleh para mining sehingga sumbernya tidak berasal dari satu pihak, melainkan dari puluhan sampai ratusan pihak pemilik jaringan peer to peer tersebut. Ini yang menjadi signifikan perbedaan uang dengan cryptocurrency dalam hal pembuatan serta cara untuk mendapatkannya.

Teknologi bidang fintech menghasilkan inovasi – inovasi baru dalam bidang sistem pembayaran salah satunya Electronic Money, Electronic Money atau biasa disebut E-Money disebut sebagai alternatif alat pembayaran non-tunai yang tidak hanya berbentuk kartu tetapi juga dalam bentuk seperti tersimpan dalam jenis aplikasi dalam smartphone. Penyedia jasa layananya tidak hanya dari pihak bank tetapi meliputi Lembaga selain Bank yaitu perusahaan keuangan, perusahan transportasi publik serta perusahaan provider telekomunikasi juga ikut andil dalam jasa layanan sistem pembayaran ini. Lembaga dan perusahaan ini dapat membuat aplikasi dengan jenis electronic money karena pihak dari mereka sendiri yang dapat mengatur transaksi didalam aplikasi yang telah dibuat, memiliki andil alih dalam pengawasannya.

Ketentuan yang mengatur tentang uang elektronik atau E-Money ada pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) yang menurut ketentuan peraturan ini uang elektronik pada hakikatnya sebagai pengganti uang tunai, penerbitannya atas dasar nilai uang yang disetor yang saldonya tersimpan pada suatu media server atau chip. Uang elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran pada merchant-merchant retail tertentu yang mengadakan kerjasama dengan penerbit uang elektronik. Penggunaannya dalam transaksi juga mudah sehingga untuk melakukan pembayaran cukup dengan melakukan scan pada barcode yang ada pada merchant tersebut. Dinyatakan bahwa uang elektronik merupakan instrument pembayaran tanpa uang fisik yang memiliki karakteristik sama dengan uang tunai dengan fungsi yang sama yaitu sebagai alat pembayaran atau alat tukar juga diawasi oleh Lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Pada kenyataan yang terjadi di Indonesia, cryptocurrency tidak dapat digunakan di Indonesia untuk menjadi pengganti mata uang yang telah ada, mata uang konvensional merupakan mata uang yang terintegrasi dengan Bank Indonesia sehingga perputaran atau peredarannya masih dapat dipantau sementara yang menjadi riskan dalam penggunaan cryptocurrency dalam alat pembayaran di Indonesia yaitu peredarannya yang tidak terlihat karena tidak terpusat atau dalam hal ini disebut jaringan peer-to-peer yang penggunaannya terdesentralisasi tanpa server atau server pusat.

Di Indonesia, Bank Indonesia menjadi satu-satunya otoritas moneter dalam sistem pembayaran dengan menggunakan uang sehingga pihak Bank Indonesia dapat menentukan alat pembayaran jenis apa saja yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang – Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 11 menjelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah. Dinyatakan jelas di pasal tersebut hanya Bank Indonesialah yang berhak melakukan pengelolaan rupiah atau mata uang yang belaku di Indonesia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Uang sebagai alat pembayaran atau alat tukar harus memiliki beberapa syarat unsur mengenai mata uang yang terkait, cryptocurrency untuk menjadi sistem transaksi keuangan yang baru di Indonesia merupakan teknologi yang relatif baru dan perlu dikaji lebih lanjut. Perlu banyak aspek dalam perbankan serta dunia fintech yang perlu dipelajari untuk dapat menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran atau alat tukar yang baru. Dunia perbankan memiliki standar protokol dan parameter yang rumit dalam memberikan standarisasi sistem pembayaran, cryptocurrency sejauh ini belum memiliki standarisasi yang jelas karena belum adanya pihak otoritas yang berwenang dalam menghadapi masalah penggunaan cryptocurrency di Indonesia penanggung jawab penggunaan hanya dimiliki oleh para penggunanya sendiri terkait bahwa sebagai alat pembayaran, cryptocurrency menjadi alat bayar langsung antara dua pihak tanpa perlu perantara atau tidak ada campur tangan pihak ketiga sehingga dalam monitor pergerakan serta peredarannya akan lebih sulit daripada uang konvensional yang sudah beredar. Cryptocurrency bisa dinyatakan sebagai solusi sebagai sistem pembayaran di tingkat lain, tingkatnya angka permintaan dari jenis mata uang kripto ini tidak sebanding dengan suplai yang ada. Hal yang akan terjadi kemudian cryptocurrency tidak menjadi alat pembayaran sehari-hari namun menjadi alat pembayaran atau alat tukar yang akan lebih spesifik pada tingkatan tertentu. Untuk sekarang cryptocurrency hanya bisa menjadi alat investasi yang putarannya hanya dibeli lalu dijual, sulit bila cryptocurrency disandingkan langsung dengan uang untuk kegunaan alat pembayaran sehari hari.

Banyak negara yang memang hingga saat ini belum memiliki ketentuan yang jelas mengenai bitcoin. Regulator memilih menggunakan pendekatan wait and see atau menunggu perkembangan bitcoin dalam jangka waktu panjang. Meski di sisi lain, beberapa negara pun telah membuat aturan yang mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Walau Bapepti memberikan ijin terhadap toko virtual yang melakukan jual beli krypto di Indonesia seperti INDODAX, TokoCrypto dan lain lain namun asset crypto masih belum ada regulasinya di Indonesia. Jadi belum ada perlindungan hukum kepada masyarakat Indonesia yang melakukan trading di crypto. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.