Tangerang Selatan (Varia Banten) – Apa Itu Cuti Menjelang Bebas (CMB)? Oleh
Sukarman, SH. (Mahasiswa Magistet Hukum Universitas Pamulang-Banten).
Cuti Menjelang Bebas atau biasa disebut CMB adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Warga Binaan Pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat yang telah menjalani masa pidana atau sisa pidana pendek setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
CMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 6 berbunyi “ Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Adapun syarat-syarat pengajuan CMB bagi Warga Binaan Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1. Cuti menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. Lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
CMB dapat diberikan kepada Anak yang telah memenuhi syarat :
1. Telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana;
3. Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali didalam LPKA.
Dokumen yang harus disiapkan yaitu :
1. Petikan putusan pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan;
5. Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas/LPKA;
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
7. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, atau yayasan yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
a. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana atau Anak warga negara asing (WNA) selain memenuhi kelengkapan dokumen diatas, juga harus melengkapi dokumen :
c. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan,
d. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal (surat dimintakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan);
e. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB – Interpol Indonesia.
CMB bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. (VB-BS).