Tangerang Selatan (Varia Banten) Fenomena Pembaharuan Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Oleh Warseno (Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).
Pada tahun 2021 yang lalu kita dikejutkan bocornya data BPJS kepada pihak luar negeri, tentu hal tersebut menimbulkan persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Karena banyak dampak atau kerugian yang akan dirasakan masyarakat jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Bahkan kemampuan dalam mengelola dan mengamankan data dan infrastruktur digital patut dipertanyakan (Widyawan, ST, MSc, Ph.D- Direktur Sistem dan Sumber Daya Informasi-UGM). Sesungguhnya sebelum kasus ini terungkap sudah banyak data pribadi (seperti foto KTP, KK, nomor HP, alamat email, dsb) yang beredar di Internet, yang sudah tercatat lebih dari 11 juta data NIK yang dapat diakses secara bebas di internet (Ditjen Administrasi Kependudukan).
Sungguh ironis Indonesia sudah memiliki banyak peraturan perundang-undangan terkait substansi perlindungan data pribadi tersebar sekitar 32 undang-undang. Masing-masing pun saling tumpang-tindih karena tidak terintegrasi dalam konsep besar perlindungan data pribadi -“Big Data”. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat batas privasi makin tipis. Berbagai data-data pribadi semakin mudah tersebar. Sayangnya belum ada payung hukum yang memadai mengatur soal perlindungan data pribadi di Indonesia. Karena itu, Indonesia perlu regulasi khusus supaya dapat mengatur secara komprehensif dan terintegrasi soal perlindungan data pribadi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tujuan penulisan opini ini adalah untuk mengetahui fenomena pembaharuan hukum terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia. Kajian ini dilakukan melalui metode yuridis normatif yaitu kajian yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Dasar Hukum Perlindungan Data
Dasar hukum perlindungan data, sebenarnya sudah diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen. Ketentuan mengenai jaminan perlindungan data pribadi diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Disisi lain, Indonesia sebagai anggota International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), disahkan melalui UU No. 12 Tahun 2005, juga mengatur perlindungan privasi dan data pribadi warga negaranya. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur pula jaminan perlindungan hak atas privasi warga negara. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Indonesia memiliki aturan soal perlindungan data pribadi di era digital, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016), berlaku sejak 1 Desember 2016, sebagai amanat dari PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pembaharuan hukum Perlindungan Data Pribadi
Memperhatikan uraian di atas, Indonesia sangat berkepentingan untuk melakukan pembaharuan hukum perlindungan data pribadi. Pembaharuan hukum atau juga sering disebut dengan reformasi hukum di Indonesia bukan sekadar mengubah, menumbuhkan, mengoreksi, mereview, mengganti atau menghapus sama sekali ketentuan kaidah dan asas hukum dalam hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu sistem hukum. Pembaharuan hukum lebih merupakan ruh dalam hukum, mewujudkan melalui pengubahan, penambahan, penggantian atau penghapusan suatu ketentuan, kaidah atau asas hukum dalam hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu sistem hukum sehingga sistem hukum yang berkaitan menjadi lebih baik, lebih adil, lebih bermanfaat dan menjadi lebih berkepastian menurut hukum. Karena itu, sangat penting untuk melakukan pembaharuan hukum terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia, supaya dapat menjamin perlindungan data warga negara Indonesia agar tidak dimanfaatkan kepentingan lain, termasuk pihak asing.
Untuk melakukan pembaharuan hukum terkait perlindungan data pribadi, Pemerintah telah memajukan RUU tentang perlindungan data pribadi namun belum ada kejelasan bahkan tidak akan selesai pada periode ini. Sementara, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat cepat. Meskipun Indonesia juga sudah memiliki UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, namun, yang berpotensi sangat dirugikan adalah konsumen karena ada persaingan usaha. Hal itu hanya pada posisi bisnis saja, bagaimana dengan yang lainnya. Memang ada sejumlah UU yang mengatur soal perlindungan data, tetapi sifatnya sektoral. Tidak ada satu yang general, yang bisa mencakup semua, termasuk yang belum ada pengaturannya. Karena itu, harapan untuk segera memiliki UU tentang Perlindungan Data Pribadi segera di bahas untuk ditetapkan karena saat ini RUU sudah ada di DPR RI. Lebih penting lagi, percepatan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi diperlukan, agar e‐commerce Indonesia juga dapat mengembangkan pasarnya, hingga negara‐negara yang telah mempersyaratkan perlindungan data pribadi, dalam hubungan dagangnya.
Referensi
1. Wahyudi Djafar, “Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan”. Makalah disampaikan sebagai materi dalam kuliah umum “Tantangan Hukum dalam Era Analisis Big Data”, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 26 Agustus 2019.
2. Normand Edwin Elnizar, lihat https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-data-pribadi-tersebar-di-32-uu–indonesia-perlu-regulasi-khusus-lt5d1c3962e01a4, diakses pada tanggal 26 Maret 2022
3. Teguh Prasetyo, https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p= show_detail&id= 19&keywords=, diakses pada tanggal 26 Maret 2022. (VB-BS)