Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Waspada Penipuan Investasi Berkedok Trading. Oleh Raikhul Kakam
(Mahasiswa Magister Hukum Universtas Pamulang-Banten).

Mengenal Investasi Berbasis Trading
Trading menurut May (2011) adalah proses negosiasi harga antara pembeli dan penjual sampai pada akhirnya terjadi kesepakatan. Trading juga merupakan suatu bentuk bisnis, yang berupa aktivitas jual beli. Pasar trading di Indonesia semakin berkembang, hal ini dapat dilihat dari sumber data BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang menunjukan banyaknya pialang berjangka yang terdaftar. Saat ini, menurut sumber dari BAPPEBTI telah terdaftar 66 pialang berjangka di Indonesia.

Pada zaman modern ini perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari. Teknologi dan informasi yang sangat maju ini maka tentu akan mendorong perkembangan pula pada bidang investasi. Pada saat ini, Investasi tidak semerta-merta dalam bentuk fisik seperti emas, obligasi, saham dan lain-lain. Pada zaman teknologi yang sudah canggih ini terdapat sebuah jenis investasi dalam bentuk virtual yang bernama virtual currency atau biasa yang dikenal sebagai cryptocurrency.

Dalam kamus istilah keuangan dan investasi memiliki pengertian sebagai penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik itu melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura yang lebih berorientasi ke resiko yang dirancang untuk mendapatkan modal. Investasi juga dapat berarti menunjuk ke suatu investasi keuangan (yang mana nasabah menempatkan uang dalam satu sarana) atau menunjuk ke investasi suatu usaha atau waktu seseorang yang ingin memetik keuntungan dari keberhasilan pekerjaannya. Investasi ini berupa komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan saat ini yang bertujuan memperoleh memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Di tengah maraknya investasi saat ini, salah satu model investasi menjadi sorotan masyarakat yakni
Binary Option Trading.

Apa itu Binary Option? Dan Bagaimana Legalitasnya di Indonesia?
Dikutip dari Finances Online, Binary Option atau opsi biner adalah trading yang menawarkan opsi, nilai aset tertentu akan naik atau turun, dan trader diminta menebak ke arah mana harga bergerak dalam jangka waktu tertentu. Aset yang ditradingkan di antaranya mata uang, kripto, komoditas, hingga indeks saham. Setelah memilih aset yang akan ditradingkan, trader akan menaruh sejumlah modal yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan. Trader akan mendapat keuntungan jika tebakan mereka benar. Keuntungan umumnya bisa mencapai 60-90 persen. Namun, jika tebakan salah, modal yang dipertaruhkan pada satu transaksi itu akan hilang.

Bagaimana legalitasnya? Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Binary Option tidak mendapat izin. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Ia melanjutkan, pada tahun 2021 Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 1.222 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, termasuk entitas binary option sebanyak 92 domain.

Adapun, Bappebti juga memaparkan mekanisme atau cara kerja binary option. Binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading dengan menebak pergerakan harga sebuah instrumen keuangan mengalami kenaikan atau penurunan. Instrumen keuangan tersebut dapat berupa forex, kripto, atau indeks saham. Apabila menebak dengan benar, maka investor akan mendapat keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Namun, jika tebakannya salah, maka kerugian yang diderita sebesar 100 persen.

Keterlibatan influencer dalam Binary Option
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan penetapan tersangka sejumlah afiliator, pihak terkait, dan pihak penyelenggara investasi berbasis binary option karena dinyatakan sebagai produk investasi ilegal. Banyak masyarakat yang belum memahami mengapa binary option dinyatakan ilegal oleh pemerintah sehingga banyak di antara masyarakat awam yang menjadi korban dari investasi dengan model tersebut. Terlebih lagi penyelenggara investasi berbasis binary option tersebut menggunakan jasa selebritis sebagai endorser maupun selebgram dan para influencer sehingga membuat masyarakat berinvestasi pada model investasi ini. Salah satu influencer yang telah dilaporkan sebagai afiliator di aplikasi ini yakni Indra Kesuma atau yang biasa dikenal dengan Indra Kenz.

Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga. Adapun afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah. Menurut polisi, dari delapan korban yang melaporkan pemilik dan afiliator Binomo, total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Bagaimana Cerita Kisah Para Korban?
Rizki pemuda 26 tahun yang tinggal di Palembang tergiur dengan ramainya tawaran investasi binary option di internet. Dari sekian banyak situs, dia memilih Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz melalui akun YouTube. Rizki bergabung dengan mendaftar melalui tautan yang tersedia di kolom keterangan. Awalnya, Rizki belajar menjadi trader dengan membaca petunjuk yang disediakan di situs Binomo. Karena mendaftar melalui link Indra Kenz, dia juga dimasukkan ke dalam sebuah grup di aplikasi percakapan Telegram yang anggotanya para trader di bawah asuhan Indra Kenz. Dari berbagai penjelasan yang dia dapat, Rizki menganggap binary option menjadi cara cepat ‘menggandakan’ uangnya.

Pertama kali ikut di bulan enam (Juni 2021), Rizki langsung rugi Rp 45 juta kemudian Rizki memutuskan berhenti, dia tak mau rugi lebih banyak. Tapi rupanya, aktivitas Rizki dipantau oleh tim Indra Kenz. Dua bulan berhenti transaksi di Binomo, dia dihubungi dengan iming-iming diajari teknik menjadi trader dengan materi khusus yang sudah dibuktikan oleh trader lain. September 2021 Rizki kembali aktif menjadi trader.

Menggunakan teknik yang diajari Indra Kenz, Rizki beberapa kali berhasil menebak naik turunnya aset dalam sesi perdagangan yang dia ikuti. Tapi hal itu tidak berlangsung lama. Sekitar Oktober 2021, Rizki menyebut, uangnya yang dipakai untuk trading di Binomo habis Rp1,1 miliar.Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Rizki yang merasa penasaran terus menambah deposit uangnya dan berharap kerugian bisa ditutup.

Pasal-Pasal yang Menjerat Indra Kenz Terkait Binary Option
Pada Kamis, 24 Februari 2022 Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tips Bagi Masyarakat Dalam Memilih Investasi
Maraknya penipuan berkedok investasi akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Aksinya dilakukan baik secara online maupun offline. Untuk itu, masyarakan patut untuk selalu waspada dan kenali ciri-ciri investasi bodong. Supaya tidak tertipu dan terjerumus ke dalamnya.

Biasanya investasi bodong menawarkan sebuah keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang. Berikut beberapa tips agar terhindar dari investasi bodong :
1. Perbanyak literasi finansial terutama yang berhubungan dengan investasi.
2. Gunakan logika akal sehat, patut curiga ketika ditawari investasi yang menggiurkan dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
3. Di dunia trading atau investasi, regulasi yang benar adalah syarat penting. Pilih broker yang bonafid, misalnya terdaftar di negara maju. Biasanya penipuan yang berkedok investasi atau trading menggunakan broker yang ternyata afiliasinya sendiri atau tidak jelas regulasinya.
4. Jangan mudah percaya kata teman atau saudara, selidiki dahulu sebelum memutuskan. Pelajari dengan teliti, cari informasi di internet dengan keyword tawaran investasi tersebut.
5. Bila ragu, tanyakan pada orang yang benar-benar mengerti investasi dan trading. Pastikan bertanya pada orang yang netral, bukan member investasi tersebut. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *