Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Secara eksplisit bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena itu perlu dihadapi dan ditangani dengan cara-cara yang luar biasa perlakuan dan penanganan hukumnya pun harus dengan tindakan yang tegas dan berani dari para aparatur penegakan hukumnya, namun dalam kenyataannya sangat semangat pemberantas korupsi tidak dibarengi dengan semangat pemidanaan yang maksimal dari lembaga peradilan terhadap para koruptor, hal ini bisa dilihat dari semakin menggejalanya vonis ringan dan atau bebas terhadap para terpidana korupsi.
Kadati bahwa pengadilan tinggi DKI jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan pinangki dengan memotong hukuman dari sepulu tahun penjara menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakat jahat dan pencucian uang dalam kasus korupsi djoko tjandra. dengan alasan pinangki mendapatkan potongan hukuman karena selain telah mengakui kesalahannya, juga karena pinangki seroang ibu yang memiliki seorang anak yang berumur empat tahun, menurut undang-undang alasan itu tidak beralasan hukum, karena ada pula masyarakat yang sudah dipenjara mempunyai anak umur empat tahun jika terbukti bersalah harus dihukum atau dipenjara sesuai perbuatannya.
Lantas sedemikian rupa bahwa secara tegas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pula justru karena pinangki merupakan seorang jaksa seharusnya hukuman yang dijatuhkan seharusnya jauh lebih berat karena dia aparat penegak hukum bukan malah dikurangi, hakim memang memiliki pertimbangan atau sebuah keyakinan sendiri yang diambil dalam memutus sebua perkara, akan tetapi tak jarang hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan hukum pelaku menjadi pertimbang.
Dengan mestinya pinangki sirna malasari hukuman penjaranya lebih maksimal karena tingkat kejahatanya sangat besar (Konspirasi dengan koruptor) kalau hukumannya empat tahun itu sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat atau matinya keadilan, karena vonis dengan uang yang diterima dan tindakan kejahatan yang dilakukan sangat tidak sebanding, terkesan hukuman yang diberikan kepada pinangki sirna malasari menyimpang dan keliru atau penerapan pasal dalam menjatuhkan hukuman tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. VB-BS.