TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) telah berakhir pada minggu lalu, yaitu tepat pada tanggal 16 Oktober 2022. Namun pada saat ini, penggantian gubernur melalui pemilu yang demokratis belum dapat dilaksanakan. Karena adanya Pelaksanaan pilkada serentak nasional tepat pada tahun 2024 merupakan amanat Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Nilai-nilai demokrasi dalam pemilu, menjadi seperti tidak ada setelah masa jabatan para pemimpin daerah yang belum habis hingga tahun 2024 nanti. Berdasarkan kepada Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain DKI Jakarta, sudah 5 daerah yang penggantian sementara melalui mekanisme seperti ini. Adapaun kelima daerah yang di maksud dan para PLT adalah sebagai berikut :
1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan.
2. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erzaldi Rosman Djohan.
3. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menggantikan gubernur definitif Muhammad Ali Baal Masdar.
4. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim.
5. Staf Ahli Kemenpora Hamka Hendra Noer dilantik sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Rusli Habibie.

Penetapan PLT atau PJ Gubenur selama masa Transisi pemilu serentak, hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogative Presiden. Adapun beberapa faktor harus dipilihnya seorang PLT kurang lebih sebagai berikut :
1. Urgensi harus adanya seorang PLT penjabat gubernur nantinya adalah fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah yang bisa tetap berjalan dengan efektif.
2. Penjabat perlu memastikan peran hukum dan pengawalan terbaik terhadap penyelenggaraan pemilu serta pilkada serentak di daerahnya.
3. Penjabat Gubernur tetap harus memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan agenda prioritas Presiden Jokowi.

Hal-hal yang tersebut di atas tentunya memiliki dampak yaitu terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang ada di dalamnya. Kebijakan gubernur dan kebijakan PLT Gubernur yang akan ditunjuk oleh pemerintah pusat akan berbeda karena adanya kepentingan-kepentingan politik.

2024 adalah tahun politik, pilkada serentak akan menyibukan setiap stakeholder lapisan masyarakat. Tidak hanya oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, orang-orang yang sudah habis masa jabatannya saat ini sedang sibuk mempersiapkan pesta demokratis di tahun 2024 nanti.

Sayang sekali, di akhir selesainya masa jabatan pak Anies. Beliau sibuk dengan deklarasi Capres dan acara-acara perpisahan dimana beberapa momen-momen tersebut bisa digunakan untuk membantu korban banjir atau pun mengendalikan banjir yang ada di Jakarta.

Safari Politik yang dilakukan Pak Anies seharusnya dilakukan ketika masa jabatan gubernurnya sudah selesai sehingga Janji-janji politik yang sudah dikampanyekan di tahun 2017 dapat terpenuhi untuk masyarakat Jakarta.

Singkatnya, siapa pun yang menjadi gubernur di Jakarta baik yang dipilih rakyat langsung atau pun ditunjuk oleh pemerintah pusat sebaiknya dapat bekerja dengan baik dan melayani masyarakat luas. Tidak ada kepentingan-kepentingan politik di atas kepentingan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, mari kita dukung Pak Heru sebagai PLT Gubernur Jakarta sampai akhir jabatannya sambil mempersiapkan diri untuk menyambut pesta demokrasi tahun 2024. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.