Tangerang, variabanten.com-Proses pengadaan penyedia jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat pencari keadilan pada Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang Banten tahun 2023 diragukan obyektifitasnya.
Lelang proyek senilai Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) yang diikuti oleh kurang lebih 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menimbulkan kecurigaan dari Para Peserta lelang, hal ini karena panitia dianggap tidak transparan dalam tahap seleksi berkas.
Salah seorang peserta lelang yaitu Advokat Pince Hariman, SH., yang sekaligus Sekretaris Posbantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Tangerang saat ditemui oleh awak media Varia Banten menyatakan keberatan dengan hasil pengumuman terkait persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Menurut Advokat Pince panggilan akrabnya, ” Panitia tidak transparan dalam melakulan penilaian administrasi dan kompetensi terhadap Para Peserta lelang tahun ini”.
“Kami telah memasukan proposal sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh panitia lelang POSBAKUM Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 19 Desember 2022 lalu” ucap Advokat Pince.
“Kami sangat keberatan dengan sikap panitia yang tidak transparan dalam proses lelang tahun ini, Kami sudah penuhi semua persyaratan sesuai yang telah ditentukan oleh panitia, akan tetapi sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Pengadilan Agama Tigaraksa, tiba-tiba muncul pengumuman ada dua calon penyedia jasa pemberi bantuan hukum yang dinyatakan lulus” tambah Advokat Pince.
“Sangat membingungkan tanpa ada memberikan informasi kepada Kami, Panitia menyatakan sepihak OBH Kami dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Malah Panitia umumkan bahwa yang lolos verifikasi administrasi hanya 2 OBH, itupun OBH yang sudah 3 tahun berturut-turut sebagai pelaksana jasa POSBAKUM di Pengadilan Agama Tigaraksa,” katanya.
Lebih lanjut dikemukakan Pince, dirinya berpendapat jika hanya ingin formalitas mengenai lelang a-quo sebaiknya ditunjuk saja oleh Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa tanpa harus melalui proses lelang.
Oleh karenanya, ia menyatakan sikap akan melayangkan surat sanggahan atas keputusan panitia lelang tersebut.
“Kami akan berkirim surat sanggahan perihal tersebut pada tanggal 23 Desember 2022,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Bapak Sodikin menjelaskan, bahwa dirinya tak menangani masalah teknis dari proses lelang.
Beliau hanya menunjuk panitia lelang dan enggan terlibat langsung dalam teknis kegiatan.
“Kalau saya selaku Ketua Pengadilan tidak menangani teknis seperti itu, saya hanya menunjuk saja dan saya gak tahu teknisnya. Intinya saya tidak mau terlibat, karena kalau nanti ada masalah atau apa gak ada tempat pengaduan,” ujarnya.
Pak Sodikin menambahkan, panitia yang ditunjuk untuk menangani kegiatan itu merupakan orang-orang yang sudah terbiasa dan paham tentang proses lelang.
“Saya ini kan pimpinan, kalau harus bolak-balik untuk mengurus hal seperti ini tentu membutuhkan waktu yang lama. Silakan ditanyakan mekanismenya sama Sekertaris, atau sama yang lainnya.” Pungkasnya.VB-Putra Trisna.