Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Dasar hukum kewenangan presiden dalam menerbitkan Perpu diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang”. Penegasan tersebut juga ditegaskan dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undang yang menyatakan bahwa, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”. dengan dasar hukum diatas maka jelas presiden berhak untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Cipta kerja dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Perppu merupakan salah satu produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat tentu dalam penerbitannya harus memenuhi persyaratan baik secara rumusan maupun substansinya. Mengingat tujuan dari suatu peraturan bukan saja mengatur masyarakat namun juga memberi kewenangan kepada pemerintah agar tujuan pembentukan peraturan itu tercapai. Pendapat dari Sudikno Mertokusumo (2016:49) yang menyatakan hukum bukanlah merupakan tujuan, namun hukum adalah sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non yuridis dan berkembang karena adanya respon dari luar hukum. Faktor-faktor dari luar hukum itu lah yang membuat hukum tersebut dinamis.
Kegentingan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keadaan yang genting artinya krisis. Menurut pendapat Ali Marwan (2017:114), pengertian kegentingan yang memaksa tidak dapat dimaknai sebatas dengan adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UUD, mengingat keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD. Selanjutnya menurut pendapat Maria Farida (1998:96), pengertian kegentingan mendesak tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup kiranya apabila menurut keyakinan Presiden ada keadaan yang mendesak dan keadaan itu perlu segera diatur dalam peraturan yang mempunya derajat yang sama dengan undang-undang.
Permasalahan yang menjadi pertanyaan masyarakat terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut yaitu apa kegentingan yang mendasar sehingga Pemerintah membentuk Perppu Cipta Kerja, sedangkan yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yaitu perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional. Masyarakat menganggap Presiden tidak memperhatikan putusan MK dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Masyarakat juga menilai tidak ada kegentingan yang menjadi dasar pembentukan Perppu Cipta Kerja tersebut sehingga dianggap bertentangan dengan pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945. Jadi masyarakat mengharapkan pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih detail dasar pembentukan Perppu Cipta Kerja tersebut supaya masyarakat paham. Dari berbagai pihak berusaha menolak Perpu Cipta Kerja terutama kelompok pekerja karena menilai tidak menyelesaikan pokok kesejateraan pekerja. VB-Putra Trisna.