Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Pada saat awal pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dimandatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa :
1. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
2. Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Hal ini berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini, yaitu kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak RAT,
MDS (20) terhadap D (17) bergulir panjang. MDS beserta temannya, S (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tindakan penganiayaan ini dipicu karena MDS yang emosi lantaran mendapat aduan mengenai perlakuan tak baik D terhadap kekasihnya yang berinisial AG. D sendiri merupakan mantan kekasih AG. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa AG bukanlah pihak yang mengadukan perlakuan tak menyenangkan D ke MDS yang akhirnya berujung tindak kekerasan.

Pasca diselidiki lebih lanjut, ternyata aduan itu disampaikan oleh perempuan berinisial APA yang merupakan teman MDS dan saksi baru dalam kasus penganiayaan tersebut. “Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary. Atas informasi yang diterimanya dari APA, Dandy kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada AG. Setelah dibenarkan, tersangka menjadi emosi dan mengajak D bertemu. Selanjutnya MDS menghubungi temannya, yaitu SL untuk menceritakan hal tersebut dan berujung provokasi dari SL.

Polisi pun menemukan fakta baru bahwa sebelum melakukan aksi keji terhadap D, MDS meminta korban melakukan suatu hal yang tidak mausiawi. Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, MDS menyuruh D untuk push up sebanyak 50 kali, tetapi korban hanya sanggup 20 kali. Tak berhenti di sana, MDS juga memerintah D untuk melakukan sikap tobat, yang sebelumnya dicontohkan oleh SL. Setelah itu, terjadi tindak kekerasan yang dilakukan MDS kepada D. Peristiwa tersebut juga direkam oleh SL menggunakan ponsel milik MDS atas perintahnya.

“Tersangka SL melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tuturnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Minggu, 26 Februari 2023.

Kasus MDS yang saat ini masih dalam proses penyidikan dimana tersangka MDS alias DS dan SL alias S telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang sebelumnya peran AG adalah menjadi saksi namun kini telah di tetapkan sebagai tersangka. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya mendukung peningkatan kasus dari anak berhadapan hukum (ABH) berubah menjadi anak berkonflik hukum. KPAI juga menyoroti dengan anak berkonflik hukum ada upaya dari kepolisian untuk serius, profesional dan terukur dalam mengembangkan proses hukum ini.

“Peningkatan status berdasarkan temuan alat bukti Polda Metro Jaya, ini bagian dari pengungkapan agar harapan publik yang ingin (kasus ini) terang benderang. Saya kira Kepolisian sudah menjalankan mandat itu, KPAI juga sudah memberikan temuan-temuan dan perlindungan anak itu. Ini kita harus menghormati (perlindungan anak) dan mendorong terus proses hukum ini dijalankan sesuai koridor hukum,” katanya. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AG, teman wanita MDS telah ditingkatkan statusnya.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku,” tegas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret. Naiknya status AG berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, baik dari chat WhatsApp, video yang ada di handphone termasuk rekaman CCTV.

“Setelah kami adakan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP kemudian kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” tegas Hengki.

Dalam kasus ini korban D yang berusia 17 tahun masih terbaring koma di rumah sakit dan saksi. Hal ini menjadi sorotan penting bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak KPAI sudah menerima pengaduan dari keluarga D pada tanggal 24 Februari 2023. Pihak D mengadu ke KPAI karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini memberikan tanggapan “Dalam kasus ini ada dua anak, yaitu anak korban dan anak saksi. Jadi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak maka tugas dan fungsi KPAI ini untuk memberikan perlindungan dan pengawasan pada anak,”.

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa kehadiran dan pendampingan dari KPAI sangatlah penting dalam proses penyidikan. Sesuai dengan tugas pokok KPAI pasal 76 UU Perlindungan Anak yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak. KPAI akan terus mengawal kasus tersebut agar tak ada satupun hak-hak anak yang dilanggar dalam proses hukum maupun saat pemeriksaan oleh tim penyidik Sehingga pihak korban tidak perlu khawatir bilamana korban tidak mendapatkan keadilan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu KPAI seyogyanya mampu menjadi lembaga perlindungan terhadap korban dan membantu penegakan hukum serta mengadvokasi terciptanya keadilan bagi korban.

DAFTAR PUSTAKA:
https://www.kpai.go.id
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Perlindungan_Anak_Indonesia
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/104269-agnes-pacar-mario-dandy-anak-eks-pejabat-pajak-kemenkeu-jalani-pemeriksaan-polisi-ungkap-statusnya-kini
https://www.metrotvnews.com/play/bmRCmOgr-kpai-kawal-kasus-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/104023-selain-perempuan-berinisial-a-keluarga-david-juga-minta-perlindungan-kpai?page=2.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *