Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Satu pertanyaan penting adalah: Jika Pancasila dihubungkan dengan gagasan-gagasan besar yang sering dipelajari dalam mata kuliah filsafat hukum, berperan sebagai apa: (1) sebagai Grundnorm (norma dasar) atau (2) sebagai Volksgeist (jiwa rakyat)? Jawaban atas posisi tersebut harus dicari dari para penyusun awal, khususnya posisi pertama melalui pemikiran Hans Kelsen (1881-1973), sedangkan posisi kedua adalah melalui pandangan yang lebih tua, khususnya dari Friedrich C. von Savigny (1779-1861), karena istilah-istilah tersebut sudah berbau sangat akademis dan dipinjam dari bahasa asing.

Apa yang dimaksud dengan Grundnorm? Tidak ada standar validitas lain yang dapat digunakan untuk mengevaluasi validitas Grundnorm karena Kelsen menyebutnya sebagai “standar validitas hukum terakhir” dalam konteks ini. Dengan demikian, Grundnorm harus diangkat di atas dan di luar konstitusi. Sebaliknya, itu harus digunakan sebagai metrik untuk menilai konstitusionalitas pemerintah. Tanpa perlu menunggu prosedur positivisasi juga berlaku. Diasumsikan bahwa Grundnorm ada sebelum ada hukum positif, tetapi masalahnya adalah Kelsen tidak pernah menjelaskan substansi Grundnorm.

Aristoteles dalam Prior Analytics menulis mengenai petitio principia, hal tersebut dapat menjelaskan keadaan dalam penalaran Grundnorm dalam situasi ini. Sebagai ilustrasi Grundnorm menguji konstitusi, namun sebaliknya yang terjadi adalah Grundnorm menuntut dalam penegakan hukum. Tidak diharapkan Pancasila memeriksa konstitusi dengan penalaran sirkuler seperti itu. Dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (frasa yang semula digunakan dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966) pada dasarnya berbeda dengan yang dimaksud Kelsen ketika menggunakan kata “grundnorm”.

Dalam stufenbau theory, Kelsen berpijak dari positivisme hukum, atau lebih khusus lagi mazhab pemikiran (legisme). Kaum positivisme hukum selalu menggambarkan aturan hukum sebagai ciptaan (atau formulasi) dari kekuatan yang ada. Setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengikuti format dan metode tertentu adalah produk hukum yang legalitasnya perlu dijamin dan sebagai self evident.

Membandingkan gagasan Grundnorm dengan Volksgeist jelas bahwa kedua konsep tersebut memiliki landasan filosofis yang sangat berbeda. Volksgeist lahir dari mazhab sejarah dan Von Savigny sebagai pendukung utamanya. Volksgeist ada karena diciptakan melalui pengalaman empiris dan bersifat aposteriori.

Terlepas dari pertimbangan Pancasila dilihat sebagai nilai yang apriori atau aposteriori dalam kehidupan bangsa Indonesia, Bung Karno memaknai Pancasila lebih sebagai Volksgeist daripada sebagai sesuatu yang ada secara apriori seperti gagasan Kelsen tentang Grundnorm.
Hans Nawiasky menciptakan istilah Staatsfundamentalnorm untuk menggambarkan Grundnorm ini. Apakah Pancasila lebih sesuai dengan Staatsfundamentalnorm? Jika menggunakan pendekatan dari Hans Nawiasky implikasi filosofisnya masih membutuhkan pertimbangan khusus. Pancasila perlu diubah menjadi struktur norma hukum (sebagai nilai) tertentu sebelum dapat menjadi Staatsfundamentalnorm. Pada pembukaan UUD 1945 merupakan letak paling logis dari struktur hukum, daripada Pancasila, atau lebih tepatnya empat pokok pikiran, termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini diamanatkan oleh badan yang bertanggung jawab untuk mendirikan negara, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Iinkai), yang memiliki kedudukan di atas semua lembaga setingkat negara lainnya. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena hal itu berarti mengubah (dan membubarkan) Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 yang memuat UUD 1945 konsep-konsep kunci dan tidak lain adalah Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm (mohon dibedakan antara Pancasila dalam rumusan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai pokok pikiran Pembukaan UUD 1945). Dengan kata lain, Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Staatsfundamentalnorm.

Di sisi lain, ada perbedaan pandangan Pancasila yang lebih bersifat abstrak dan tidak berbentuk standar hukum. Inilah pandangan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee). Bertolak dari analiasa tersebut dapat terlihat adanya pembedaan antara norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm) dan norma dasar (Grundnorm), dan adanya perbedaan antara cita hukum (rechtsidee) dan norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm). Di dalam cita negara (staatsidee) terdapat cita hukum (rechtsidee). Prinsip tersebut menekankan pada keterkaitan seluruh rakyat Indonesia, yang mencari perlindungan dalam satu forum sebagai satu bangsa, satu tanah air, satu keadaan sejarah dan berbagi nasib yang sama. Akibatnya, konsepsi nilai negara dan hukum ini sangat mirip dengan istilah “jiwa rakyat” (Volksgeist).

Pada titik ini, perlu mempertimbangkan cara pembahasan tentang sudut pandang Pancasila. Pertama, membahas keadaan di balik penemuan Pancasila, maka Pancasila diposisikan sebagai Volksgeist. Kedua, jika Pancasila dipandang dari konteks justifikasi sebagai komponen dari seperangkat aturan hukum yang konstruktif, maka Pancasila diposisikan sebagai Staatsfundamentalnorm.

Urutan temuan tersebut cukup spekulatif, artinya butuh kritik, saran dan lebih banyak didiskusikan. Untuk memberikan tanggapan yang lebih jelas terhadap analisa tersebut, banyak tesis yang mungkin akan dikembangkan. Pertanyaan dan pernyataan terkait topik ini telah banyak dibahas dalam beberapa disertasi dan buku pelajaran, namun masih belum memiliki solusi yang baik. Dari beberapa literasi dapat di simpulkan bahwa bagi guru besar filsafat hukum dan atau guru mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi sekalipun, persoalan-persoalan seperti ini terkadang dianggap terlalu fantasi dan kurang bermanfaat dari kacamata pragmatisme. Keadaan tersebut menunjukkan pengaruh mendalam dari “kebingungan” terhadap kekacauan hukum dan peraturan negara.

Pembahasan atau diskursus isu semacam ini diharapkan mampu menarik minat yang lebih besar dari pihak yang berkepentingan. Agar Pancasila, misalnya, tidak sembarangan dicap sebagai Grundnorm atau Volksgeist, dan diharapkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tertarik menggalakkan perbincangan tambahan mengenai hal ini. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *