Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Sering kali kita mendengar atau bahkan kita sendiri pernah mengalaminya pemerasan dan pengancaman di sekolah, biasa nya hal ini di lakukan oleh oknum senior kepada junior bahkan yang sudah lulus (alumnni)pun kadang datang ke sekolah hanya untuk memeras.
Di kutip dari wartabanjar.com – Oknum Pelajar SMA yang diduga melakukan pembullyan dan kekerasan kepada temannya yang mengalami keterbelakangan mental di salah satu sekolah di kota Padang, Sumatera Barat diamankan polisi. Setelah video tersebut viral Polisi pun mendatangi kediaman yang diduga pelaku itu. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini pada Jumat (10/3/23).
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa setelah laporan tersebut diterima, pihaknya segera bertindak cepat. “Laporan kita terima pada Jumat. Namun, tadi sudah kita amankan dibawa ke kantor,” Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang lebih dalam, karena kasus ini melibatkan pelajar SMA yang masih di bawah umur. “Kami periksa dulu, karena ini anak berkonflik dengan hukum,” katanya. Korban juga telah divisum agar kepolisian bisa mengembangkan kasus tersebut. “Usai terima laporan, korban juga sudah divisum. Kami akan terus kembangkan. Untuk saat ini status terduga pelaku masih terperiksa,” tutupnya. Sebelumnya video dua remaja berseragam sekolah menengah atas (SMA) terlibat baku hantam viral di media sosial. Diketahui terjadi di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ia menyebut MD adalah korban dan pelaku berinisial MKF. “Korban bisa dikategorikan sebagai anak yang “lemah” / mempunyai kekurangan di sisi cara berfikirnya. dikarenakan itu korban selalu dipalak(diperas) uangnya oleh pelaku jika ga dapat dipukul,” tulisnya.
“Pelaku lahir 2006, melakukan pemalakan / pemerasan kepada korban sejak kelas 11, pelaku memalak dengan cara bisa dibilang ga manusiawi, jika korban ga memberi uangnya korban langsung dipukul,” tambahnya lagi. Dalam video, MKF melayangkan tinju ke MD yang berbadan lebih kecil di sebuah lapangan. MD berusaha menghindari gempuran bogem mentah sampai seragam sekolahnya sobek. Bahkan, saat ia sudah tersungkur masih dipukuli secara bertubi-tubi ke arah bagian kepala. Ia berusaha melindungi bagian kepalanya. perkelahian itu terjadi hari Senin (27/2/2023) di sekolah. “Korban dipalak dengan cara paksa, lalu korban tidak ingin memberikan uang kepada pelaku karna sudah kesel/bosan diminta terus, pelaku langsung memukul korban. lalu pelaku dikarenakan kesal langsung mengajak korban duel/bertengkar 1v1,” bebernya.
Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging).
Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu “pemerasan” serta diatur dalam bab yang sama.
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Di dalam aksi nya biasa nya para pemeras uang di sekolah ini mengancam akan memukuli nya jika tidak memberikan uang terhadap pemeras tersebut.
Saya berpendapat bahwa bukan guru nya yang tidak mengajari nya tentang hukum, tetapi anak sekolah ini lah yang kurang sosialisasi, disini lah mungkin para mahasiswa atau pihak kepolisian ikut serta dalam mensosialisasikan bahwa perbuatan pemerasan dan pengancaman adalah sebuah tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. FB-Putra Trisna.