Tangerang Selatan, (variabanten.com), Dikenal dengan Omnibuslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta keja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan pro dan kontra. Ada kesalahan di sana-sini, tetapi undang-undang cipta kerja masih bergerak cepat dan sedang disahkan. Implementasi UU Cipta Kerja disambut baik secara positif maupun negatif. Panjangnya undang-undang ini memungkinkan kita untuk tidak bisa membaca dan memahaminya, sangat sulit, jika kita bukan ahlinya. Dan rasanya undang-undang ini benar-benar disebabkan oleh penyakit lama birokrasi yang sangat serius. Yang menjadi urgensi untuk diundangkan UU 11 Tahun 2020 terkait Penciptaan Lapangan Kerja adalah upaya perubahan regulasi terkait kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, meningkatkan ekosistem investasi dan mempercepat proyek strategis nasional. , termasuk penguatan perlindungan dan kesejahteraan, ketenagakerjaan dilaksanakan melalui perubahan undang-undang perindustrian yang tidak mendukung pelaksanaan sinkronisasi dalam menjamin percepatan penciptaan lapangan kerja, sehingga diperlukan terobosan regulasi untuk dapat mengatasi berbagai hal dalam beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang yang komprehensif.
Undang-undang cipta kerja secara resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan formula yang disusun pemerintah untuk menguatkan sektor keuangan, oleh karenanya regulasi ini diharapkan bisa bermanfaat bagi investor, pengusaha, pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tak terkecuali kesejahteraan kelompok Buruh. Kehadiran Undang Uundang Cipta Kerja telah membawa pergeseran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif wajib berdasarkan putusan pengadilan menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang Dalam UU Cipta Kerja telah diatur soal bonus yang akan diterima para Buruh, bahkan telah diatur juga jam lembur. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Salah satu tujuan utamanya adalah transformasi struktural. Ini dilakukan dengan cara memangkas beberapa regulasi yang selama ini menjadi penghambat dari investasi, UU Cipta Kerja juga merupakan sarana untuk memanfaatkan anugerah demografi Indonesia. Dimana Indonesia saat ini memiliki bonus demografi, mayoritas penduduknya adalah usia kerja atau produktif. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi aparatur administrasi. UU Cipta kerja diharapkan mampu menjadi jawaban akan meningkatnya kesejahteraan kelompok buruh, di sisi lain UU ini diharapkan juga mampu membuka lapangan kerja lebih banyak, sehingga akan semakin banyak pula tenaga kerja yang terserap. Pada saat yang sama, undang-undang mungkin tepat untuk menghapus korupsi dan pemerasan umum. “Undang-undang ini merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi aparatur pemerintahan.
Pendapat saya mengenai undang undang cipta kerja ini sebagai berikut.
Undang Undang Cipta kerja ini menurut saya sebagai pekerja lebih mempermudah dan lebih menguntungkan para usahawan atau pejabat serta investor asing akan tetapi merugikan buruh yang bekerja didalamnya, dalam Undang undang ini banyak pasal yang dirubah dan dihapus untuk mendapatkan suatu Undang Undang Cipta Kerja ini, seperti halnya terdapat masuknya pasal 88B serta pasal 156 “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” dalam UU Cipta Kerja yang isinya gaji dan upah buruh disesuaikan dengan satuan waktu dan hasil, yang menurut saya itu bisa merugikan seorang buruh karna Pasal tersebut dapat memberikan kebebasan terhadap wirausahawan atau pejabat serta investor asing untuk menentukan keluaran unit yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai dasar perhitungan upah (sistem harga satuan upah), tidak ada jaminan bahwa sistem satuan pengupahan adalah untuk menentukan upah minimum yang ditetapkan dalam industri tertentu dan tidak akan berakhir di bawah upah minimum. FB-Putra Trisna.