Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Kota, (variabanten.com)-Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan ditengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi. Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku danperlindungan bagi korban.

Pada tahun 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (AAPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus. Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan oranglain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kekerasan seksual biasanya terjadi karena adanya keinginan dari pelaku dan kesempatan untuk melakukan pelecehan. Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Berikut 2 (dua) kasus pelecehan seksual yang viral di mediasosial terjadi di Indonesia padaTahun 2022:
1. Pelecehan seksual di Universitas Gunadarma Seorang mahasiswi yang berinisial A, saat itu sedang dekat dengan salah satu cowo di instansi yang sama dengannya, bernama T. Karena mereka berdua sudah sering mengirim pesan, akhirnya memutuskan untuk bertemu di wilayah universitas tersebut. Karena bertemunya di area kampus, mahasiswi yang berinisial A tidak mikir aneh-aneh. Jumat, 2 Desember akhirnya mereka bertemu, mereka berdua sempat ngobrol didepan kelas mahasiswi A, yang akhirnya T pergi kearah toilet bawah tangga gedung.T memanggil si A, si A menghampiri T karena mengira bahwa T tidak mengetahui letak toilet laki-laki. Saat disamperin,T langsung mendorong si A dengan kencang kepojok tembok yang kebetulan disana sedang sepi, dan T langsung melecehkan si A dengan cara mencium bibir si A.

2. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru Agama di SMP Kabupaten Batang, Jawa Tengah AM adalah guru agama di salah satu SMP Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ia sudah menjadi PNS, di SMP itu ia bukan hanya guru agama, melainkan juga Pembina Osis. Karena dia Pembina osis, jadi ia memiliki hak untuk seleksi siswa yang akan masuk osis.Tepatnya diawal tahun 2020, ia manggil setiap anak ke ruang osis buat wawancara, dan AM bilang kepada siswa tersebut, “ Nak buat test kejujuran, bapak izin memegang dada kamu ya”. Bukan hanya itu, siswa selanjutnya yang masuk ruangan osis, AM menyuruhnya untuk ngemutin burungnya. 40 siswa SMP yang telah menjadi korbansi AM guru Agama di SMP Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
(source:@bestie.genk)

Berikut adalah beberapa pasal perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual:
Pasal 281, Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta:
1 Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Pasal 289, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara palinglama 9 tahun.

Pasal 290, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harusvdiduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengano rang lain.

Pasal 291,
1. Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun;
2. Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama15 tahun.

Pasal 292, Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
STOP PELECEHAN SEKSUAL UNTUK MENJADIKAN GENERASI YANG BAIK SECARA MENTAL MAUPUN FISIK.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *