Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-
Akibat pembatasan aktivitas berdampak pada ruang gerak bisnis yang mengakibatkan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kesepakatan kontrak bisnis terhambat atau bahkan tidak terlaksana sama sekali karena bisnis tidak berjalan lancar. Dalam hukum perdata, apabila suatu kesepakatan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata maka berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata kesepakatan tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, dalam pelaksanaannya kontrak tidak selalu terlaksana dengan baik. Terdapat keadaan dimana kewajiban atau prestasi tidak terpenuhi yang disebut dengan ingkar janji atau wanprestasi. Dampak hukum dari wanprestasi dapat menyebabkan suatu kontrak dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Penyebaran Covid-19 merupakan situasi dimana kontrak sangat berat untuk dilaksanakan. Namun, terdapat kemungkinan untuk tetap dilaksanakan berdasarkan dengan asas itikad baik yang dapat memungkinkan terlaksananya prestasi yang adil bagi para pihak. Dengan berdasar pada Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan tentang pelaksanaan kontrak dengan itikad baik menjadi norma yang dapat dijadikan dasar bagi para pihak untuk menjalankan langkah penyelesaian wanprestasi terbaik bagi kelangsungan kontrak. Covid-19 membawa dampak hukum untuk para pihak agar melakukan peninjauan kembali isi kontrak yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dengan negosiasi para pihak dapat melahirkan bentuk-bentuk kesepakatan yang saling mempertimbangkan kepentingan masing-masing . Untuk tetap dapat mempertemukan kepentingan masing-masing pihak dalam kondisi seperti penyebaran Covid-19 saat ini, terdapat proses renegosiasi atau peninjauan kembali. Dengan renegosiasi atau peninjauan kembali isi menjadi upaya hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan kontrak dan rnenyempurnakan hal yang tidak termuat sebelum terjadinya penyebaran Covid-19. Dari berbagai kegiatan bisnis yang beroperasi dalam sistem perekonomian akan menghasilkan berbagai macam kontrak bisnis contohnya dari sektor finansial yaitu perbankan yang mengacu pada kontrak kredit. Kebijakan terkait munculnya virus Covid-19 membawa dampak pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur untuk membayar utang terhadap kreditur dengan jangka waktu yang telah disepakati sesuai kontrak kredit. Wanprestasi tersebut timbul akibat ketidakmampuan debitur untuk memenuhi prestasi kepada kreditur. Dalam transaksi bisnis seringkali terjadi wanprestasi yang berdampak luas terhadap perencanaan bisnis sehingga dapat merugikan aspek finansial maupun non finasial seperti nama baik (goodwill) dan kepercayaan bisnis (business trust). Akibat Hukum dari wanprestasi adalah pihak yang tidak dapat melaksanakan perjanjian harus bertanggung jawab mengganti kerugian obyek yang telah disepakati diawal . Namun renegosiasi dapat dilaksanakan dengan tujuan membatalkan atau mengubah isi kontrak yang telah disepakati sebelumnya dan tentunya diharapkan adanya itikad baik. Suatu kontrak harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isinya sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Merujuk pada kejadian tersebut ,ada upaya Langkah yang diambil yaitu Restruktur dengan system Reschedulling dan Hair Cut. Menurut Analisa dengan fakta-fakta hukum maka bentuk penyelesaian permasalahan yang dapat diambil yaitu,dengan cara :
1. Penyelesaian secara non litigasi (diluar persidangan) yang termasuk di dalamnya restrukturisasi berupa rescheduling dan hair cut.
2. Penyelasaian litigasi (penyelesaian sengkeeta melalui Lembaga peradilan).

Adakalanya dalam keadaan tertentu untuk membuktikan adanya wanprestasi debitur tidak diperlukan lagi pernytaan lalai. dalam hal ini pihak kreditur dapat bernegosiasi dengan pihak perbankan.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *