Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Permasalahan pemberitaan palsu atau Hoax yang sudah merambah di lingkungan masyarakat pada era globalisasi ini dimana perkembangan arus teknologi yang bergerak sangat cepat dan dinamis telah mengubah tatanan berbagai aspek kehidupan manusia. Masifnya penggunaan media sosial untuk berbagai informasi yang tidak dibarengi dengan literasi media yang memadai dapat menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia bila berita informasi yang dibagikan tersebut berisikan pesan yang berisi fitnah, berita bohong (Hoax), ujaran kebencian, provokasi, sentimen SARA.
Hoax dapat berupa opini negatif, hate speech, dan lainnya kemudian juga bisa berujung pada terjadinya kegaduhan serta munculnya rasa tidak aman, ketakutan, rusaknya reputasi, dan kerugian materi.
Akhir-akhir ini beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan perselisihan antara pengguna jalan yaitu pengendara mobil dan pemotor di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kota Tangerang. Di dalam unggahan video tersebut bernarasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pemotor dengan modus menabrakan diri ke pengemudi mobil.
Kemudian setelah di konfirmasi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 25 mei 2023 sekitar pukul 10:45 WIB. Pada keesokan harinya tepatnya jumat malam dalam hal ini tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan kedua belah pihak yakni perekam video DJ (26) dan Pemotor FT (25).
Setelah didalami oleh tim penyidik, fakta pun terungkap. Pada saat kejadian FT yang hendak memutar arah, tiba-tiba ditabrak oleh Mobil yang dikendarai keluarga DJ. Insiden tersebut menyebabkan bagian knalpot dari motor FT rusak, pada waktu itupun pengemudi mobil tidak kooperatif hingga akhirnya FT pun meluapkan emosinya. karena luapan emosi yang sudah tidak terbendung maka FT memaksa pengendara mobil keluarga DJ untuk turun dan mengecek kerusakan motornya. Kejadian itulah yang direkam oleh DJ, yang kemudian di unggah ke media sosial dengan narasi berisi modus memeras dengan menabrakan diri.
Dari kasus diatas saya bisa melihat bahwa suatu video dengan narasi modus memeras dengan menabrakan diri dapat secara langsung memutar balikan suatu fakta hukum yang ada di dalamnya, tentu hal ini menjadi persoalan lain bagi yang terekam didalam video tersebut.
Kemudian ketika Saya menela’ah lebih dalam bahwa secara analisis dari kasus tersebut merupakan sebuah kejadian yang diduga terjadi pengambil alihan kesempatan untuk melakukan pengalihan issue akibat dari apa yang telah keluarga pengemudi perbuat. Konteks memeras dengan menabrakan diri dalam video tersebut tentu merupakan sesuatu penggiringan Opini kepada Publik bahwa seakan-akan Pengemudi mobil ini adalah korban dan si Pemotor adalah tersangka pemerasan.
Pemotor dalam hal ini mencoba menjelaskan bahwa kendaraan yang dikendaraainya sudah tertabrak dari belakang kemudian memberitahu bahwa bagian kendaraan khususnya knalpotnya terlepas (copot) tentu merupakan sebuah fakta dari atas insiden tersebut.
Dari beberapa sudut pandang baik si pengemudi dan pemotor saya melihat perspektif yang berbeda, jika kita berada sebagai posisi pengemudi tentu dengan kejadian ia menabrak akan secara spontan mencari cara agar terlepas dari konsekuensi atas yang ia perbut. Sedangkan dari sudut pandang si pemotor tentu ia sebagai korban menuntut haknya karena telah di tabrak.
Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang Hoaks tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntukan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barangan dagangan, dana-dana, atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancanm dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal ini saya rasa cukup jelas menggambarkan adanya pengambil alihan kesempatan didalam kasus tersebut, konteks pengambil alihan kesempatan dalam hal ini adalah penggirngan Opini kepada Publik.
Tak hanya itu pelaku penyebaran Hoaks juga dapat di pidana dengan Undang-undang nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Perihal berita bohong atau Hoaks diatur dalam pasal 14 ayat 1.
Pasal 14 berbunyi “(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kebenaran dikalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Di dalam pasal inipun saya melihat sebuat persepektif lain ketika seseorang yang berusaha menjadi korban padahal ialah tersangkanya. Dengan kata lain perekam video dalam hal ini DJ dalam kasus tersebut dapat di pidana karena menyebarkan ujaran kebencian sekaligus fitnah kepada FT dalam hal ini pengendara sepeda motor. Dan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong (Hoax) dimedia online mengacu pada ketentuan pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang ITE berupa Pidana paling lama enam tahun penjara dan/ atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dari kejadian diatas dapat disimpulkan bahwa media massa di era globalisasi saat ini sangat berpengaruh bagi semua lini yang melihat serta membacanya. Penggiringan opini, kemudian pemutar balikan suatu fakta hukum dapat secara jelas kita dapati jika tidak bijak dalam mencermati suatu narasi yang beredar. Bagi pengendara lalu lintas baik itu pengemudi sepeda motor maupun pengemudi mobil tetaplah patuhi rambu-rambu lalu lintas, serta berhati-hati dalam berkendara kemudian saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan tentu merupakan suatu kunci dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang nantinya akan mengurangi akan kecelakaan di jalan raya.
Bagi masyrakat lebih mencermati pemberitaan yang telah ada, jangan terlalu dini menyimpulkan sebuah pemberitaan dengan narasi yang belum tentu faktaya itu benar, penggiringan opini maupun pemutar balikan fakta dalam media cukup santer beredar.
Dan bagi aparat penegak hukum saya berharap dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi penyebar video Hoax karena hal tersebut dapat memberikan efek yang luas bagi penggunanya serta merugikan bagi yang terekam di dalam video. Harkat dan martabat dari seseorang yang terekam dalam video tersebut tentu menjadi konsumsi publik di dalam era media massa yang saat ini beragam jenisnya, asumsi-asumsi liar tentu berdampak negatif.
Cerdaslah bermedia sosial. Jangan mudah percaya dengan berita-berita yang ada di media sosial. Jangan terlalu cepat menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
Referensi
Buku-Buku
Romli Atmasasmita, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung hlm. 67
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2011, Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Banyu Media Publishing Malang.
Jurnal
Tansah Rahmatullah. (2018). Hoax Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, Vol. 08, No. 02.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber Lainnya
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/28/06131251/viral-video-modus-pemerasan-pemotor-tabrakkan-diri-ke-mobil-di-tangerang, diakses tanggal 28 Mei 2023
https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/PA/article/view/254, diakses tanggal 28 Mei 2023
https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukum-untuk-penyebar-hoax, diakses tanggal 28 Mei 2023
VB-Putra Trisna.