Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Menjelang akhir September 2023, pubilik kembali dihentakkan oleh adanya korban dugaan malpraktik medis yang menyebabkan seorang anak laki-laki berusia 7 tahun mengalami mati batang otak hingga akhirnya meninggal dunia paska operasi amandel. Kejadian tersebut terjadi di rumah sakit di daerah Bekasi, Jawa barat.

Pada hari yang sama, kakak korban juga melakukan operasi amandel di rumah sakit yang sama, namun kakak korban tidak mengalami kejadian seperti halnya korban.

Pihak keluarga melalui kuasa hukum, telah melaporkan pihak rumah sakit beserta beberapa dokter yang terlibat dalam operasi amandel yang menyebabkan korban mati batang otak kemudian meninggal dunia tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan adanya tindak pidana malpraktek dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) atau Pasal 360-361 KUHP serta Pasal 438-440 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/013039534/usai-dugaan-malpraktik-rumah-sakit-kartika-husada-jatiasih-dipolisikan).

Penyelesaian perkara dugaan malpraktek yang dilakukan oleh profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menyebabkan kematian, menggunakan undang – undang yang mengatur tentang profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yaitu Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang disahkan pada tanggal 08 Agustus 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan/atau Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Sebelum Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak korban malpraktek tenaga medis harus membuat pengaduan kepada Majelis (saat ini masih Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) terhadap Tenaga Medis bahwa patut diduga telah terjadi malpraktek oleh tenaga medis.

Atas pengaduan, Majelis akan melakukan pemeriksaan terhadap Teradu dan akan menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan karena Tenaga Medis dalam menjalankan praktik memiliki hak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien.

Majelis dapat memberikan rekomendasi paling lambat 14 hari kerja jika diminta secara tertulis oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rekomendasi berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Apabila majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu 14 hari kerja, majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana.

Dalam hal terbukti telah terjadi Pelanggaran disiplin oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, maka majelis akan menjatuhkan sanksi displin. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Untuk pasal yang disangkakan terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis yaitu adanya seorang anak laki-laki berusia 7 tahun mengalami mati batang otak hingga akhirnya meninggal dunia paska operasi amandel, mengikuti ketentuan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 440 ayat (2) yang berbunyi: “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah) juncto Kitab Undang – undang Hukum Pidana Pasal 359 yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *