Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Jakarta, (variabanten.com)-Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Masyarakat perlu secara terus menerus diingatkan bahwa kekuasaan Cenderung Korup apalagi kesewenang-wenangan karena kekuasaan. Intervensi kekuasaan Cenderung membuat ruang yang lebar untuk korup, bukan saja Soal keuangan negara tapi juga waktu dan alat kekuasaan negara yang disalah gunakan untuk tujuan kepentingan politik.

Kita sudah masuk dalam kampanye pilpres 2024 sejatinya sebagai warga negara baiknya berhati-hati dalam memilih pemimpin, masyarakat harus mampu memilih pemimpin yang jauh dari kecenderungan menggunakan kekuasaan untuk korup.

Sebab jika tidak hati-hati maka imbasnya sangat besar bagi masa depan masyarakat, generasi muda dan tentunya masa depan Indonesia kedepannya.

Apalagi kita lihat peran presiden dengan kekuasaan yang dimiliki. Presiden memiliki dua peran baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan, presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri, panglima TNI, Kapolri, Presiden juga dapat melantik pejabat tinggi negara, presiden juga dapat mengusulkan Undang-Undang kepada DPR.

Presiden dapat mewakili untuk dan atas nama negara melakukan hubungan kerja sama dengan negara -negara lain. Tentunya kita bisa lihat dan rasakan secara bersama -sama dinamika yang terus bergulir ditengah publik dan itu sangat mengkawatirkan kita semua.

Presiden dalam perannya harus bisa menjaga konstitusi dengan cara netral dan tidak berpihak pada satu paslon demi dan untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, agar agenda reformasi dan demokrasi kita tetap terjaga. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *