Bandar Lampung (Variabanten.com)-Antoni Harun Mencari Keadilan Pengembalian Uang Miliknya Rp. 1,5 Milyar. Antoni Harun kembali menyoal dugaan tindak pidana perbankkan (tipibank) di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung Bandar Lampung.
Hal itu karena hingga kini Antoni Harun merasa tidak mendapatkan keadilan atas penipuan dan dugaan pelanggaran SOP (Standar Oprasional Prosedur) oleh PT Bank Rakyak Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung, kota Bandar Lampung yang menimpa dirinya, Antoni Harun sebagai korban kembali angkat bicara.
DPD ORMAS BIDIK dan Tim selaku yang dikuasakan oleh ANTONI HARUN , telah menyurati PT. BRI (PERSERO)Tbk. REGIONAL OFFICE BANDAR LAMPUNG , dengan nomor surat, No:004/DPD/BIDIK/LPG/II/2022, Dan telah dijawab oleh PT. BRI (PERSERO)Tbk. REGIONAL OFFICE BANDAR LAMPUNG dengan nomor:B-32-RO-BLA/RLG/02/2022, sebagai berikut :
1.Terkait pembukaan rekening di BRI dapat dilakukan dengan membawa identitas diri serta dilakukan verifikasi oleh petugas BRI untuk kelengkapan dokumen , apabila semua persyaratan telah lengkap pembukaan rekening dapat dilakukan .
2.Terkait penarikan uang dari rekening dapat dilakukan dengan datang ke BRI membawa identitas diri , buku tabungan, ATM dan persyaratan yang dibutuhkan, setelah dilakukan verifikasi oleh petugas dan semua persyaratan telah dipenuhi, barulah dapat dilakukan penarikan uang. 3.Terkait dengan pengajuan pinjaman di BRI dapat dilakukan dengan datang ke BRI mengajukan permohonan pinjaman dan melengkapi semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit di BRI, setelah itu akan dilakukan penilaian atas layak atau tidaknya calon debitur tersebut, jika secara analisa layak dan memenuhi syarat ketentuan BRI, maka kredit dapat disetujui.
Jadi, jawaban surat kami ini tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, karena sebelum kami melayangkan surat ke BRI, kami telah melakukan investigasi.
Dengan adanya kejadian tersebut Ketua DPD Ormas Bidik dan tim Pengacara, meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara ini, mengingat perkara ini sudah lama belum ada titik terang nya, dan untuk pihak BRI agar memperhatikan tentang perkara ini, ujar Dody.
Antoni Harun telah melaporkan dugaan pelanggaran SOP tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP : TBL/LP/B1/322/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 6 Februari 2021 lalu, tentang Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Pasal Pencucian Uang.
Pasalnya, patut diduga HG dan Oknum Karyawan BRI lainya melakukan pelanggaran SOP yang ada pada Bank BRI.
Antoni Harun warga Candi Mas Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan korban penipuan HG yang saat itu merupakan oknum karyawan BRI cabang Teluk Betung.
Dimana saat melakukan penipuan kepada Antoni, HG merupakan seorang Mantri (Marketing) dan juga di perbantukan dibagian penagihan.
HG sudah dibebaskan setelah mendapat vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada 1 Februari 2021 lalu. Namun sampai saat ini tidak melakukan pengambalian uang senilai Rp. 1.500.000.000 kepada korban.
Atas dasar rasa kecewa tidak mendapatkan haknya, Antoni Harun pada Februari 2021 lalu melaporkan tindak pidana perbankan (Tipibank) ke Polresta Bandar Lampung, dengan terlapor Bank BRI.
Di ceritakan Antoni, dasar dirinya melakukan pelaporan Tipibank yakni karena patut diduga, pihak Bank BRI juga melakukan pelanggaran SOP dalam proses penarikan uang yang dilakukan oleh HG.
”Saya melakukan pelaporan karena diduga kuat ada pelanggaran SOP dalam proses penarikan uang yang dilakukan oleh HG. Jadi HG ini kuat dugaan bekerjasama dengan oknum karyawan lain untuk memuluskan aksinya. Sebab Rekening tempat saya melakukan tranfer adalah rekening atas nama istrinya (RNF) , ” terang Antoni belum lama ini.
Ditambahkan Antoni, bahwa dalam putusan pengadilan dengan nomer 1458/Pid.B/2020/ PN TJK, tertuang bahwa (RNF) tidak pernah merasa melakukan penarikan uang, dan tidak pernah mengetahui keberadaan uang tersebut.
”Jadi sebetulnya ini sudah sangat jelas bahwa ada pelanggaran SOP yang dilakukan, dimana seseorang yang bukan atas nama pemilik rekening bisa dengan mudah melakukan penarikan uang di bank, dengan jumlah uang yang besar tanpa ada konfirmasi kepada pemilik rekening,” katanya.
Dengan dasar putusan pengadilan dan fakta-fakta yang ada, Antoni berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polresta Bandar Lampung, dapat memberikan dan memenuhi rasa keadilan kepada dirinya.
”Saya sangat berharap, Polresta Bandar Lampung dapat mengembangkan dugaan Tipibank yang terjadi pada perkara saya ini, sehingga tidak ada lagi korban korban lain. Saya sangat mengharapkan keadilan kepada saya, seadil-adilnya, karena uang tersebut tidak sedikit dan sudah banyak waktu, tenaga dan materi yang terkuras akibat perkara ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, mengutip pernyataan Dr. Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H. (Ahli Hukum Perbankan) Universitas Bandar Lampung pada Desember 2020 lalu bahwa, perkara yang menimpa Antoni Harun ini bukan pidana umum (Pidum). Namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank).
Pasalnya HG dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, melaikan dibantu oleh oknum teler dan juga empat mantri.
Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) UBL ini juga mengatakan bahwa, HG dan keempat Mantri harusnya dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C.
”Mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Dugaan penipuan oleh HG oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung diduga melibatkan banyak pihak.
Pasalnya menurut korban Antoni Harun dana yang diminta oleh HG diperuntukan untuk beberapa Mantri yang di tranfer ke rekening istri HG yakni (RNF).
”Jadi HG itu kan minta uang untuk talangan empet mantri (NH) Mantri unit Untung Suropati, (EF) Mantri Unit Karang Anyar, (SA) Mantri BRI Unit Sumur Batu, (FH) Mantri BRI Unit Kota karang ,” katanya, Rabu (12/12/2020) lalu.
Penipuan terjadi bermula ketika HG meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat HG bekerja saat itu.
Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama HG dan juga istrinya.
“Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000,- tandasnya. VB-SETIAWAN.