Bandung, (variabanten.com)-Dalam perkara ini, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang mengaku telah menikah dengan suami Penggugat (Almarhum) di luar negeri. Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil perihal Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri.
Judex Facti mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan batal surat tersebut dan karena itu Tergugat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti.
MA berpendapat bahwa walaupun objek sengketa memenuhi unsur KTUN sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, tetapi berdasarkan uraian surat gugatan, pokok permasalahan adalah tentang keabsahan pernikahan yang merupakan kewenangan absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 538 K/TUN/2019, tanggal 29 Oktober 2019.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/495fc6a93445b86b7bc1ece6ceca6a80.html
VB-Putta Trisna.