Jakarta, (variabanten.com) – Dua hakim yang menjadi terdakwa kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara. Satu hakim lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso didampingi dua hakim anggota, Toni Irfan dan Mardiantos.
Saat sidang, jaksa membacakan analisis yuridis terhadap ketiga terdakwa secara sekaligus. Selanjutnya, jaksa langsung membacakan amar tuntutan bagi tiap terdakwa.
Terhadap ketiga terdakwa tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
Terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap Heru Hanindyo, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Heru Hanindyo, sejumlah pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif. Selain itu, terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara satu-satunya hal yang meringankan Heru adalah ia belum pernah dihukum.
Tuntutan JPU di bantahkan oleh tim Kuasa terdakwa Heru bahwa Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengeklaim dirinya tidak menerima uang suap.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua tim penasehat hukum Heru kepada awak media, Farih Romdoni (PH Heru Hanindyo). dan dikatakan, “Melihat tuntutan JPU 2 hakim Erintuah Damanik dan Mangapul pukul rata semua 9 tahun, yang kedua yg bisa keritisi dari sini, bahkan perhiasan dari ibu Pak Heru Hanindiyo harta warisan di sita dan di rampas oleh negara, tidak ada kaitannya sama sekali sepuluh tahun yang lalu peninggalan orang tuanya di rampas begitu saja”, Farih bakal membuktikan itu saat agenda sidang selanjutnya yakni pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
” Yang saya ingin samapikan ada dua hal, pertama memang Pak Heru sama sekali tidak pernah menerima dari Lisa Rahmat (PH Ronald Tannur), tidak pernah menerima dari Pak Erentuah yang bagi-bagi,” kata Farih usai sidang, Selasa (22/4/2025).
Basuki menambahkan selaku Tim Penashat Hukum Heru Hanindyo, yang ditemui setelah persidangan usai menyatakan rasa kecewanya karena tuntutan yang diberikan kepada Heru Hanindyo lebih tinggi yaitu 12 tahun penjara dan denda 750juta. Barang bukti yang telah dijadikan bukti persidangan adalah harta Heru Hanindyo yang diperoleh sejak 10 tahun lalu dan tidak ada kaitannya dengan kasus suap tersebut.
“Saya menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang disita oleh jaksa, sertifkat tanah di Cianjur dan ada yang di Bali kemudian ada juga di Tangerang, tanah itu nyata nyata hasil dari jerih payah orang tua Heru Hanindyo, nah disini terlihat kurang adilnya tuntutan ini namun apapun itu, itu adalah haknya JPU.” Jelasnya
Juga dalam keterangan tersebut, Basuki juga menambahkan bahwa perhiasan yang termasuk dalam barang bukti yang disita oleh JPU adalah milik dari ibu Heru Hanindyo.
“Juga saya tambahkan ya kalau emas-emas yang di sita jaksa adalah perhiasan milik dari Ibu Heru Hanindyo, emas itu ada yang beli di Grogol, ada yang beli di Kalimantan, ada yang beli di Papua yang Dimana saat itu Ibunya sedang mendampingi suaminya sebagai seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas di daerah, nah hal ini juga sewenang-wenang ya” tambahnya
Terkait dengan SDB, Basuki juga menerangkan bahwa isi dari SDB yang didalamnya berisi ada uang dollar, yen serta real itu merupakan sisa dari perjalanan yang telah dilakukan oleh orang tuanya keluar negeri juga pada saat umroh keluarga.
“Terkait 3 SDB itu, SDB itu bukan sesuatu barng yang mewah karena hanya 800rb setiap bulannya, itu bis buat nyimpan ijazah, dan lain-lainnya, dan kalau dikatakan didalamnya ada uang dollar, uang yen dan real itu adalah sisa dari perjalanannya, juga orang tuanya ke Eropa juga umroh bersama keluarga dan semua yang disampaikan itu tidak ada hubungannya dengan semua perkara suap tersebut.” Ujarnya
Basuki juga berharap agar penegagakan hukum di negeri ini untuk lebih ditingkatkan lagi, juga semua fakta-fakta persidangan harus sesuai dengan yang sebenar-benarnya agar tidak ada tindakan kesewenang-wenangan dalam beracara.
“Dan ini satu pembelajaran buat kita semuanya, biar nanti kedepannya penegakan hukum dinegeri ini dasarnya pada fakta persidangan, apa yang terjadi di persidangan bukn hanya sesui dengan kemauannya.”tutupnya. VB-AD.