Diganjar Hukuman Penjara 2 Tahun Dalam Perkara Tipikor Terdakwa AW menyatakan Pikir-pikir

Kota Serang 10 Januari 2022 Varia Banten.

Lanjutan sidang Perkara No.19/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg., digelar hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022 di Pengadilan Negeri PHI/ TIPIKOR Serang.

Ketua Majelis Yang Mulia Atep Sopandi, SH., MH., membuka sidang pada pukul 11.30, seperti biasa Ketua Majelis menanyakan kondisi kesehahatan dan kesiapan Terdakwa mengikuti jalannya sidang.

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim berjalan kurang lebih 2 jam dengan suasan gelap akibat terputusnya aliran listrik di ruang sidang Sari yang digunakan untuk menggelar sidang.

Kasus yang menyeret nama dan diri Terdakwa AW adalah terkait pembelian buku yang menggunakan dana BOS Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dilingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Pembacaan putusan dilasanakan dengan menggunakan media video call (vc) akibat tidak fungsinya media zoom karena terkendala matinya arus listrik di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang dihadiri oleh Para Pihak yaitu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa AW, dan Penasehat Hukum Terdakwa AW Advokat Ruliana Cakrabuana, SH., MH.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dengan menggunakan penerangan dari senter yang ada dalam HP.

Tiba saatnya pembacaan amaar putusan oleh Hakim Ketua, Terdakwa AW dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, oleh karenanya Terdakwa dihukum dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Terdakwa AW menyatakan pikir-pikir hingga batas waktu yang telah ditentukan menurut Undang-Undang yaitu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima hasil putusan dari Majelus Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Dengan demikian atas putusan perkara a quo blum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk mengambil langkah hukum banding yang merupakan hak Terdakwa AW kami menunggu keputusan dari klien kami, tutur Ruli sapaan akrabnya.

Saat ditanya oleh awak media Varia Banten selepas persidangan “apakah selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sudah merasa puas dengan hasil persidangan hari ini?” Jujur kami tidak puas, karena fakta persidangan tidak semuanya digunakan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya, ujar Ruli sambil tersenyum khas kepada awak media sambil melambaikan tangannya.

Sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam itu ditutup oleh oleh Hakim Ketua pada jam 13.30 WIB. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *