
JAKARTA, (variabanten.com)-Guru memiliki peran penting sebagai penjaga masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap langkah mereka selayaknya dilihat dengan hati jernih sebelum diberikan penilaian.
Hal inilah yang kembali ditegaskan oleh Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latif.,SH.M.Hum, ketika menanggapi polemik yang melibatkan dua guru di Luwu Utara yang nama baiknya baru saja di pulihkan oleh presiden Prabowo.
Sebelumnya 2 orang guru di SMA 1 Luwu Utara Abdul Muis & Rasnal dilaporkan ke polisi oleh LSM dengan tudingan pungutan liar (pungli), dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang sudah 10 bulan belum mendapatkan gaji.
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latif.,SH.M.Hum mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua tenaga pendidik tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai pelanggaran atau tindakan kriminal.
“Apa yang dilakukan dua guru itu justru berangkat dari cinta, empati, dan rasa kemanusiaan terhadap 10 guru honorer yang belum menerima gaji karena sistem bukan kejahatan.” Ujar Prof Abdul Latif.
Prof Abdul Latif pun menambahkan kepastian hukum dan keadilan bukan hanya untuk hukum Melainkan kemampuan seorang Hakim untuk mengenali kemanusian karena dua guru tersebut tidak melakukan Korupsi. baik gratifikasi maupun suap.
Ia juga mengajak semua pihak, terutama masyarakat dan pemangku kebijakan, untuk memberikan ruang klarifikasi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa fakta lengkap, VB-Fais.






