
JAKARTA, (variabanten.com)-PKM Digitalisasi administrasi pertanahan memberi peluang pelayanan yang lebih cepat dan efisien, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa akurasi data, keamanan sistem elektronik, pelindungan data pribadi, serta kemampuan masyarakat memahami jalur penyelesaian ketika terjadi permasalahan.
Isu tersebut menjadi fokus kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang bertema “Problematika Sertipikat Tanah dan Kepastian Hukum bagi Pemegang Hak di Era Digitalisasi Administrasi Pertanahan”. Kegiatan dilaksanakan pada 15–16 Oktober 2026 di Kantor Kelurahan Gunung, Jl. Bujana Dalam No. 7, RT.009/RW.001, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan dipimpin oleh Dr. Ir. Aceng Abdul Hamid, S.T., M.M. selaku Ketua Tim PKM, dengan Dr. Dodi Sugianto, S.H., M.H. sebagai Pembimbing PKM. Adrian bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan materi utama mengenai problematika sertipikat tanah, kepastian hukum pemegang hak, serta tantangan digitalisasi administrasi pertanahan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Gunung dan turut menghadirkan Lurah Gunung, A. Andika Eka Saputra, S.IP., M.Kesos.
Dalam pemaparannya, Adrian membahas kedudukan sertipikat sebagai alat bukti hak, ketidaksesuaian luas atau batas tanah, kesalahan identitas pemegang hak, sengketa kepemilikan, hingga risiko yang muncul dalam digitalisasi administrasi pertanahan. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai keamanan data, penggunaan kanal resmi, pelindungan data pribadi, dan pentingnya menjaga dokumen serta identitas pribadi dalam layanan elektronik.
“Digitalisasi akan memberikan manfaat besar apabila dibangun di atas data yang akurat, sistem yang aman, tata kelola yang baik, serta masyarakat yang memiliki literasi hukum dan digital. Teknologi seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan menciptakan ketidakpastian baru.”
— Dr. Ir. Aceng Abdul Hamid, S.T., M.M., Ketua Tim PKM.
Digitalisasi Membawa Peluang sekaligus Risiko
Adrian selaku narasumber menjelaskan bahwa digitalisasi administrasi pertanahan tidak hanya mengubah bentuk dokumen dari fisik menjadi elektronik. Perubahan tersebut juga menuntut kualitas data yang lebih baik, keandalan sistem, autentikasi dokumen, keamanan akses, serta kemampuan pengguna untuk melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
Dalam forum PKM, peserta diingatkan bahwa risiko pada era elektronik dapat berupa peretasan, pencurian data, manipulasi informasi, kebocoran data pribadi, pemalsuan dokumen elektronik, hingga gangguan sistem. Selain itu, kesenjangan literasi digital menjadi tantangan karena tidak semua pemegang hak memiliki kemampuan yang sama dalam menggunakan layanan elektronik dan mengenali informasi yang sah.
Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak sembarangan membagikan dokumen pertanahan, identitas, kata sandi, kode autentikasi, maupun informasi pribadi melalui kanal yang tidak dapat dipastikan keamanannya. Verifikasi harus dilakukan melalui layanan resmi dan setiap ketidaksesuaian data perlu ditindaklanjuti sejak dini.
Masyarakat Perlu Memahami Jalur Penyelesaian
PKM juga menekankan bahwa setiap masalah pertanahan tidak selalu diselesaikan melalui jalur yang sama. Untuk kesalahan atau ketidaksesuaian administratif, masyarakat dapat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan verifikasi data melalui Kantor Pertanahan. Apabila ditemukan kesalahan yang dapat dibuktikan, pemegang hak dapat menempuh mekanisme perbaikan data sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila persoalan melibatkan pihak lain, mediasi pertanahan dapat menjadi salah satu pilihan. Sengketa mengenai keputusan administrasi dapat memiliki dimensi hukum tata usaha negara, sedangkan sengketa mengenai hak atau hubungan keperdataan dapat masuk dalam ranah peradilan umum. Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, atau tindak pidana lain, jalur penegakan hukum dapat ditempuh. Dugaan maladministrasi pelayanan publik dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan, termasuk kepada Ombudsman sesuai kewenangannya.
Peserta juga didorong menyimpan dokumen pendukung secara tertib, mulai dari sertipikat, surat ukur, akta, bukti permohonan, tanda terima, hingga bukti komunikasi dan registrasi elektronik. Dokumentasi yang baik akan memudahkan pemegang hak membangun kronologi ketika membutuhkan koreksi administrasi atau penyelesaian sengketa.
Literasi Hukum dan Digital Harus Berjalan Bersama
Sebagai Ketua Tim PKM, Aceng menekankan bahwa penguatan literasi hukum perlu berjalan seiring dengan transformasi digital pelayanan publik. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa layanan pertanahan telah menggunakan teknologi, tetapi juga perlu memahami cara melindungi hak, menjaga data, memeriksa kebenaran informasi, dan menentukan langkah ketika menemukan masalah. Pendekatan edukatif kegiatan ini juga berada dalam pembimbingan Dr. Dodi Sugianto, S.H., M.H. agar materi tetap terarah pada kebutuhan pemahaman hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Tim PKM berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepastian hukum tidak semata-mata bergantung pada keberadaan dokumen sertipikat. Kepastian hukum juga ditopang oleh kesesuaian data fisik dan yuridis, proses administrasi yang benar, sistem elektronik yang andal, dan tersedianya jalur koreksi maupun penyelesaian yang efektif.
Kegiatan PKM di Kelurahan Gunung menjadi bagian dari upaya Universitas Pamulang untuk mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat serta memastikan transformasi digital pelayanan publik tetap berorientasi pada kepastian hukum, keamanan data, dan perlindungan hak warga.
Tentang Tim PKM
Tim PKM Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang dalam kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Ir. Aceng Abdul Hamid, S.T., M.M. selaku Ketua Tim PKM. Dr. Dodi Sugianto, S.H., M.H. bertindak sebagai Pembimbing PKM, sedangkan Adrian menjadi narasumber. Kegiatan turut melibatkan Agustinus Adur, Annisa Pratiwi, dan Arif Muhammad Hakim, serta dilaksanakan di Kantor Kelurahan Gunung dengan kehadiran Lurah Gunung A. Andika Eka Saputra, S.IP., M.Kesos.
VB-Putra Trisna.








