Urgensi Karya Tulis sebagai Bagian Pembelajaran dan Peningkatan Kualitas Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Guna memenuhi pelaksanaan proses belajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, dosen pengampu memberikan tugas untuk para mahasiswa Magister Hukum di Universitas Pamulang berupa karya tulis sebagai bagian peningkatan kualitas perkuliahan.

Salah seorang mahasiswa, Ninung Nurita Anasari, S.Psi, saat ditemui Awak Media Varia Banten mengungkapkan bahwa dia telah menyusun sebuah karya tulis berjudul “Keberhasilan Pemasyarakatan Mengurangi Over Crowded di Lapas dengan pendekatan Restorative Justice“. Berikut petikan karya tulisnya.

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui sistem pemasyarakatan berbasis pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Namun dalam perkembangannya pembinaan yang dilakukan tersebut menjadi tidak optimal karena kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam Lapas. Salah satu yang menjadi akar permasalahan di Lapas/Rutan adalah kelebiahn jumlah Penghuni. Data pada sdppublik.ditjenpas.go.id menunjukan bahwa sebanyak 29 dari 33 kantor wilayah mengalami over crowded, bahkan Lembaga Pemasyarakatan Bagan Siapi-api mengalami over crowded hingga 900 %. Berdasarkan sistem database Pemasyarakatan jumlah penghuni Lapas / Rutan saat ini adalah 271.512 orang, sementara kapasitas hunian hanya sebanyak 132.107 orang, dengan demikian terjadi kelebihan jumlah narapidana sebanyak 105% dari kapasitas yang tersedia. Berbagai kebijakan telah diambil untuk mengatasi permasalahan over crowded tersebut diantaranya melalui rehabilitasi bangunan hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung Lapas dan Rutan. Namun kebijakan tersebut tidak secara signifikan mampu mengatasi permasalahan over crowded mengingat penambahan jumlah tahanan dan warga binaan yang masih jauh lebih banyak akibat dari tingginya tingkat kriminalitas di masyarakat. Penyelesaian permasalahan over crowded ini seharusnya berfokus pada proses sebelum masuknya “orang-orang bermasalah” tersebut ke lembaga pemasyarakatan, yaitu pada tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, sampai ke tahap pemerikasaan di pengadilan. Hal ini sangat penting agar tidak semua pelaku kejahatan harus masuk ke lembaga pemasyarakatan padahal beberapa tindak pidana justru dapat diselesaikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan tanpa harus dilakukan hukuman badan berupa pemidanaan.

Upaya yang mungkin lebih tepat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menanggulangi kelebihan daya tampung di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) ini salah satunya dapat ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana, selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Restorative justice merupakan jawaban atas hancurnya sistem pemidanaan yang ada saat ini dimana sistem tersebut sudah tidak efektif dalam menekan tingginya angka kriminalitas yang berujung pada over crowded di Lembaga Pemasyarakatan. Konsep peradilan pidana konvensional yang hanya berfokus pada pemidanaan dan penghukuman pelaku kejahatan belum menyentuh kepentingan korban dan/atau masyarakat yang dirugikan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Restorative Justice lebih memandang pemidanaan dari sudut yang berbeda, yaitu berkaitan mengenai pemenuhan atas kerugian yang diderita oleh korban sehingga kedamaian menjadi tujuan akhir dari konsep ini.

Konsep Restorative Justice memiliki metode implementasi dalam bentuk mediasi penal dan diversi, meskipun keduanya memiliki cara dan sudut pandang yang sama, namun terkadang penggunaannya berada dalam wilayah hukum yang berbeda. Mediasi penal lebih dikaitkan dengan perkara-perkara pidana biasa sedangkan diversi merupakan peristilahan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan restorative justice sebagai upaya mengurangi over crowded lembaga pemasyarakatan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dengan menyelenggarakan dan menjadi penengah proses mediasi atau perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan keluarganya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sebelumnya konsep penerapan alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif telah diberlakukan bagi Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang membuahkan hasil positif dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun dalam praktinya, masih terdapat banyak tantangan dan hambatan. Penerapan keadilan restoratif bagi orang dewasa di Indonesia, sudah mulai bergulir digalakkan baik di tingkat penyidikan kepolisian merujuk pada Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Selanjutnya di tingkat penuntutan yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Kepolisan Nomor 8 Tahun 2021, Kejaksaan merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan di tingkat pemeriksaan pengadilan merujuk pada SK Dirjen Badan Peradilan Umum No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Seperti halnya pada penerapan keadilan restoratif bagi pelaku anak, peran pemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa juga perlu didorong untuk berkontribusi memberikan peningkatan pelayanan pemasyarakatan baik berupa layanan penelitian kemasyarakatan bagi tersangka dewasa yang dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi aparat penegak hukum yang lain, maupun melalui pemberdayaan kelompok masyarakat untuk ikut andil menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam fasilitas penerapan keadilan restorative dalam system peradilan pidana. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *