
Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Digantikan Robot (oleh Abdul Mundhofar, Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulan, Tangerang Selatan, Provinsi Banten).
Kabar hangat yang lagi belum lama ini, bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN akan digantikan robot AI (artificial intelegence) membuat dilema buat kalangan ASN pada umumnya, tidak cuma ASN di pemda DKI Jakarta bahkan ASN dipelosok negeri ini. Hal ini sempat diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Musrenbagnas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bulan Desember 2019 lalu. Saat itu Presiden mengatakan berkomitmen menggantikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan robot AI. Robot itu disebut akan menggantikan eselon III dan eselon IV yang menghambat birokrasi. Dengan cara ini diharapkan bisa membuat birokrasi lebih sederhana dan lebih cepat saat merespons perubahan dunia. Jokowi menjelaskan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran, salah satunya untuk memperlancar investasi. Hal itu dianggap penting agar memberikan stimulus positif terhadap perekonomian Indonesia.
Kehadiran robot AI memang bisa menggantikan beberapa tugas pelayanan publik yang sebelumnya dikerjakan ASN. Misalnya terkait pengolahan data yang sebelumnya dilakukan secara manual, ini sebenarnya dapat diformulasikan oleh sistem. Nanti dengan big data yang kita miliki, jaringan yang kita miliki, memutuskan akan cepat sekali kalau pakai AI. Tidak bertele-tele, tidak muter – muter. Namun di sisi lain, pergantian ASN oleh robot AI tak serta membuat penghasilan mereka berkurang. Kami tidak ingin potong income, pendapatan dari ASN kita, yang dibutuhkan adalah kecepatan membuat kebijakan, memutuskan di lapangan, karena perubahan yang cepat, pemerintahan yang fleksibel. Kata presiden Joko Widodo Ini bukan barang yang sulit. Barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun nasional. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN Satya Pratama pun mengatakan menyampaikan penekanan wacana ini bukan berarti seluruh PNS akan dipecat. Melainkan kolaborasi antara sumber daya manusia dan teknologi.
Dengan pernyataan tersebut hampir seluruh ASN merasa dilema, dari ASN Kementrian, Lembaga, Departemen, bahkan ASN dipemda provinsi. Digitalisasi dilakukan pada sektor layanan publik maupun pada manajamen ASN. Saya berpendapat bahwa pertama apakah nanti efektif dilapangan, yang kedua apakah tidak mengakibatkan pembengkakan Anggaran Belanja Pendapatan Negara maupun daerah. Pertama, apakah nanti efektif dilapangan ? ASN orang saja masih ada human error nya apalagi mesin berupa robot. Memang sih robot bisa dibuatkan sistemnya yang bisa kita atur dan kita kendalikan. Apakah sudah siap dengan sistem itu ? Apakah tidak ada kendala-0kendalanya di lapangan nantinya, menurut saya tidak semudah membalikkan tangan. Yang kedua, apakah tidak mengakibatkan pembengkakan Anggaran Belanja Pendapatan Negara maupun daerah ? Membeli mesin berupa robot apakah murah lengkap dengan sistemnya. Saya rasa mahal melebihi gaji dan tunjangan buat para ASN. Belum lagi untuk perawatannnya, budaya kita waktu RAPBD, pada waktu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bisa membeli tapi kurang maksimal untuk perawatannya. Nanti dikawatirkan malah akan menambah barang-barang bekas atau menambah barang-barang yang tidak berguna di lingkungan kantor pemerintah saja. Misalnya terkendala rusak sistemnya, eror modulnya dan lain-lain. Di pemerintah provinsi DKI Jakarta saja yang sekarang saya alami lagi gencar-gencarnya perampingan birokrasi, pangkas dan pangkas, revolusi birokrasi dengan dalil efisiensi Anggaran Belanja Daerah. Sebagian anggaran dialokasikan buat anggaran yang lain yang lebih efektif. Apalagi kemarin kita semua mengalami wabah covid-19 diseluruh Indonesia tahun 2019-2020, dampaknya buat para ASN di DKI Jakarta dipotong 25% tunjangan kinerja daerah kita untuk penaggulangan dan penanganan covid-19 selama kurang lebih satu tahun. Belum lagi sekarang lagi bertambahnya pelantikan Jabatan Fungsional di Dinas-Dinas dipemerintahan provinsi DKI Jakarta dan Daerah. Padahal secara hitungan matematika Jabatan Fungsional akan menambah Anggaran Belanja Daerah karena kenaikanya hampir 50% di nilai dari kategori Jabatan dan bagian rumpun teknisnya. Walaupun ada payung hukumnya yang mengamanahkan agar dilakukan percepatan Jabatan Fungsional agar nantinya Anggaran Belanja mudah dan cepat terserap. Karena Jabatan fungsional tertentu/khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit, disitulah mau tidak mau ASN/ PNS akan melaksanakan dan melakukan agar angka kredit tersebut terpenuhi. Sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 (untuk Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan) dan peraturan yang lain terkait Jabatan Fungsional masuk kedalam rumpun teknisnya.
Kesimpulan saya, kalau pun nantinya kabar itu benar-benar terjadi agar dipersiapkan dahulu sistemnya dan diantisipasi kendala-kendalanya seperti apa, dipertimangkan dahulu apa konsekuensinya, agar anggaran tidak terbuang secara percuma.(VB-BS).






