
Tangerang Selatan (Varia Banten) Jalur Khusus Untuk Upaya Mencapai Peradilan Pidana Yang Cepat, Sederhana, Dan Berbiaya Ringan. Oleh Arion Marbun (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten).
Peradilan Pidana di Indonesia. Salah satu masalah utama peradilan pidana di Indonesia adalah inefisiensi dan penumpukan perkara. Perkara pidana pada tahun 2017 yang belum terselesaikan hingga 2018 yaitu sebanyak 24.216 perkara. Hal tersebut berulang pula pada tahun selanjutnya, yaitu pada tahun 2019, sisa perkara pada tahun 2018 yang belum terselesaikan sebanyak 24.322 perkara. Penumpukan perkara salah satunya disebabkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaiannya, yaitu sekitar 7-8 bulan. Permasalahan tersebut tentunya merupakan hal krusial yang perlu mendapat atensi lebih dan diupayakan solusinya mengingat dijaminnya asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Langkah besar dalam upaya pembaharuan hukum terkait inefisiensi peradilan sejatinya telah muncul ke permukaan dengan adanya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembaharuan tersebut diwujudnyatakan dalam konsep Jalur Khusus yang serupa dengan konsep Plea Bargaining di Amerika Serikat. Mengutip dari Black’s Law Dictionary, Plea Bargaining merupakan kesepakatan yang dirundingkan antara jaksa dan terdakwa dimana terdakwa mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan atau salah satu dari beberapa tuduhan yang dituduhkan. Jalur Khusus mengadopsi konsep serupa dengan Plea Bargaining dengan beberapa perbedaan di dalamnya. Jalur Khusus diatur dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (5) RUU KUHAP. Secara singkat, Jalur Khusus diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum dan terdakwa mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun. Maka, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan terdakwa tersebut harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Hakim dapat menolah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa Keuntungan yang diberikan dalam Jalur Khusus tersebut adalah penjatuhan pidana terhadap terdakwa tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum tindak pidana yang didakwakan. Sidang acara pemeriksaan singkat yang diterapkan dalam Jalur Khusus setelah terdakwa mengaku bersalah juga memiliki keuntungan efisiensi, yaitu persidangan yang cepat dan tidak terjadi penumpukan perkara, tidak memakan waktu karena dapat diputus pada hari yang sama atau dalam 2x sidang selanjutnya, serta sederhana karena telah adanya pengakuan bersalah dengan ditunjang alat bukti yang cukup. Selain itu, konsep Jalur Khusus juga efisien dalam segi penggunaan SDM karena jumlah hakim dan personel yang dibutuhkan lebih sedikit dibanding acara pemeriksaan biasa. Jaksa dan personel juga dapat menangani kasus yang lebih serius. Biaya juga menjadi jauh lebih efisien, terlihat dalam praktik Plea Bargaining di Amerika Serikat. Satu kasus penyalahgunaan narkoba membutuhkan biaya hingga US$70.000 untuk penyelesaiannya, sedangkan dengan Plea Bargaining hanya membutuhkan US$4.200.
Meski demikian, terdapat beberapa perbedaan antara konsep Plea Bargaining dengan Jalur Khusus. Jalur Khusus tidak menggunakan negosiasi sebagaimana digunakan dalam Plea Bargaining. Sehingga, terdakwa hanya mengaku bersalah di hadapan hakim setelah pembacaan dakwaan dan nantinya akan diberikan keringanan ancaman. Pengakuan bersalah dilakukan di depan hakim, sehingga tidak ada negosiasi dakwaan antara jaksa dan terdakwa. Dengan demikian, kesempatan Jalur Khusus baru tersedia setelah pembacaan surat dakwaan. Ratio legis dari ketentuan tersebut adalah adanya negosiasi antara terdakwa dan jaksa berpotensi korupsi pada jaksa, sedangkan apabila dilakukan di depan hakim maka akan lebih bersifat terbuka karena dilakukan dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum. Konsep Jalur Khusus juga terbatas hanya untuk tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun, sehingga tertutup untuk kejahatan serius. Berbeda dengan Plea Bargaining yang terbuka untuk semua jenis tindak pidana.
Tidak hanya perbedaan, kedua konsep tersebut juga memiliki kesamaan. Salah satunya adalah adanya kemungkinan false confession atau paksaan pengakuan terdakwa yang tidak bersalah menjadi mengaku bersalah. Namun, telah terdapat mekanisme untuk meminimalisir kemungkinan tersebut dalam RUU KUHAP, yaitu pada Pasal 199 ayat (3) dan ayat (4) RUU KUHAP yaitu dengan adanya ketentuan bagi hakim unutk menanyakan apakah pengakuan terdakwa diberikan secara sukarela dan hakim dapat menolak pengakuan terdakwa jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa. Rendahnya estimasi seseorang melakukan false confession juga rendah, yaitu hanya sekitar 5-11% di Amerika Serikat , sehingga konsep Jalur Khusus tersebut sejatinya layak untuk segera diterapkan.(VB-BS).






