Wacana Perubahan Logo Halal Baru Tuai Kontroversi

Tangerang Selatan ( Varia Banten) – Polemik Perubahan Logo Halal Baru Yang Tuai Kontroversi. Oleh Aziz Saeffulloh (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten).

Dalam beberapa bulan terakhir ini, banyak pemberitaan terkait polemik di publik perihal perubahan logo halal dan tudingan menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal di Indonesia. Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan logo halal baru yang menggantikan logo halal versi lama dari Majelis Ulama Indonesia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, ditetapkan di Jakarta 10 Februari 2022, dan telah efektif sejak tanggal 1 Maret 2022. Surat keputusan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Setelah penetapan tersebut, banyak masyarakat yang menyoroti dan memberikan komentar, bahwa logo baru yang ditetapkan ini lebih sulit dibaca, tidak jelas, kurang dipahami dan terlalu jawa sentris karena mirip dengan gunungan dalam wayang, yang mana hal tersebut menjadi topik perbincangan yang hangat, bahkan tidak sedikit menjadi polemik di masyarakat, dengan itu tentunya kita harapkan adanya ketenangan, ketentraman, dan kepastian mengait ke hal penting terkait umat islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Di salah satu sisi, menurut pemerintah menjelaskan bahwa logo halal baru mengandung makna “bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta”. Dimana bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Logo halal baru terdiri atas dua objek, yakni gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia. “Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal”.

Namun di sisi lain, banyak pendapat di masyarakat yang menyatakan bahwa logo halal baru dianggap tidak menunjukkan kata halal, sebagaimana logo halal sebelumnya, logo halal baru dari segi desain grafis tidak mewakili makna dari latar belakang ilmu apa itu halal, sehingga dianggap tidak jelas dan kurang dipahami, memaksakan memasukkan bentuk gunungan yang sekiranya tidak terlalu diperlukan, selain tulisan, warna dari logo halal baru tidak mewakili arti halal.

Dapat dimaknai bahwa pengertian logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga, dan hal lainnya membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Logo juga merupakan suatu identitas visual terhadap suatu entitas yang mempunyai kriteria khusus tertentu, seperti bentuk, filosofi, dan warna. Dari makna logo disini maka logo sebaiknya sesuatu yang singkat, mudah diingat dan jelas.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka disini penulis berpendapat terkait polemik logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui BPJPH. Di satu sisi, perubahan logo oleh pemerintah tersebut pada dasarnya bertujuan baik, dimana pemerintah ingin memperkenalkan bentuk logo yang baru ini dengan mengedepankan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan yang dituangkan dalam logo halal berbentuk gunungan. Namun di sisi lainnya, menurut pendapat penulis ada baiknya logo yang diperkenalkan ke masyarakat, sebaiknya logo yang jelas dan mudah dipahami, dituliskan saja dengan menggunakan lafadz “halal” dalam bahasa arab secara jelas dan dapat dipahami, serta dengan bahasa Indonesianya ‘halal’, atau menggunakan logo yang sudah familiar, hal ini karena logo halal pada suatu produk tidak hanya dikhususnya untuk umat islam di Indonesia saja, tetapi juga untuk dapat dipahami oleh umat islam atau masyarakat di seluruh dunia.

Disamping itu, walaupun kewenangan sertifikasi halal berpindah dari MUI ke BPJPH, namun sebaiknya menurut pendapat penulis peran MUI masih tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk, karena hal ini tertuang dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *