
Tangerang Selatan (Varia Banten) – Asimilasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19. Oleh Anton Kurniawan. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang Banten).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan, Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Selain itu pemidanaan bertujuan agar WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.
Dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pembinaan WBP di LAPAS dilaksanakan secara intramural (di dalam LAPAS) dan secara ekstramural (di luar LAPAS). Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 menyebutkan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan asimilasi, pengertian normatif asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat, dalam Kepdirjen Pemasyarakatan nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan pemasyarakatan menjelaskan asimilasi yang dilakukan berupa kerja sosial di dalam lapas/di luar lapas, di lingkungan lapas, kerja mandiri dan atau kerja kepada pihak ketiga dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam dalam sehari termasuk waktu dalam perjalanan di luar hari minggu dan libur nasional.
Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 Pasal 44 ayat (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Pasal 45 ayat (1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Pasal 48 ayat (1) Asimilasi dapat diberikan kepada Anak; ayat (2) Anak yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. Telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
Selain harus memenuhi syarat tersebut narapidana terorisme juga harus telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak mengulangi pebuatan terorisme secara tertulis, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus memenuhi syarat telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Covid–19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Semua instrumen negara mulai dari kementerian/lembaga, sampai dengan pemerintah daerah, diminta untuk bekerja maksimal, mengerahkan segala upaya dan sumberdaya yang dimiliki untuk menyelamatkan rakyat dari penyebaran Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19 dalam lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan kebijakan asimiliasi di rumah, sesuai dengan Permenkumham nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pasal 2 ayat (1) Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Narapidana dan Anak dapat diberikan Asimilasi; ayat (2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas.
Kebijakan asimilasi ditengah pandemi covid-19 ini diambil memang bukan tanpa pertimbangan yang matang, karena sebelumnya banyak diberitakan di media sosial terkait kondisi sel tahanan yang penuh sesak, sempit, dan sangat tidak layak. Dalam satu sel diisi puluhan orang dan posisinya berimpitan antara satu dengan yang lainnya. Pada saat mewabahnya pandemi Covid-19, hal ini menjadi momok menakutkan bagi para WBP, karena peluang menular antar sesama WBP menjadi sangat mudah dan luas. karena kondisi yang berdesakan tersebut tentu saja akan sangat memudahkan bagi para WBP menjadi sasaran virus mematikan, apalagi banyak diantara mereka yang sudah berusia diatas 60 tahun dan sudah menjalani masa hukuman ½ (satu perdua) masa Pidana. (VB-BS).






