Serang, (variabanten.com)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta warung makan, restoran dan sejenisnya tidak membuka usahanya di siang hari pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Hal tersebut dianggap sebagai tradisi atau kearifan lokal Kota Serang yang sudah berjalan dari tahun ke tahun, khususnya pada bulan puasa.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pedagang, Forkopimda, beserta ormas-ormas Islam yang memutuskan beberapa kesepakatan.
“Pertama menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal, bahwa pamali bulan puasa siang hari makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, hingga MUI untuk melakukan upaya-upaya penertiban terhadap jam buka tutup warung makan, maupun restoran, serta sejenisnya.
Menurutnya, pada bulan Ramadan, seluruh usaha rumah makan yang berada di Kota Serang akan diatur untuk jam buka-tutupnya berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
Ia menambhakan, usulan itu nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Serang agar dapat terlaksana dengan baik pada bulan Ramadan.
Pihaknya mengaku, tidak akan melakukan razia karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Satpol PP. */Fais).