Surabaya, (variabanten.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya, Senin (5/8) pagi untuk mengajukan kasasi tersebut. Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.
Agustian mengatakan ada poin yang ditambahkan pihaknya dalam memori kasasi, yakni pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim.
Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.(*/Fais).