Jakarta, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Advokat Basuki SH.,MM.,MH., mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa mewah.
“Ya tentu saya pribadi apresiasi Pak Presiden yang mendengar suara rakyat. Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen. Ungkap Basuki
Diketahui, keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.
Basuki menyampaikan terima kasih atas komitmen Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil.
Basuki meyakini langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Ditambah dengan Paket Stimulus senilai Rp38,6 triliun yang tetap diberlakukan, Basuki optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5 persen dapat tercapai.VB-Fais.