TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Pekerja outsourcing atau alih daya merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tertentu di perusahaan lain. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pekerja outsourcing semakin banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Meskipun sistem outsourcing membantu perusahaan untuk mengurangi biaya operasional, sistem ini sering kali menimbulkan masalah, terutama terkait dengan hak-hak pekerja yang tidak setara dengan pekerja tetap.
UU Cipta Kerja berusaha memberikan perlindungan lebih bagi pekerja outsourcing. Namun, banyak pekerja masih merasa tidak adil, karena mereka seringkali tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja tetap, meskipun pekerjaan yang mereka lakukan serupa. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk gaji yang lebih rendah, akses terbatas ke jaminan sosial, serta kurangnya hak seperti cuti dan pesangon. Ketidakadilan ini menyebabkan rasa tidak nyaman di kalangan pekerja yang merasa kontribusi mereka tidak dihargai. Mereka sering kali tidak mendapatkan hak yang setara, seperti upah yang lebih rendah, keterbatasan akses ke jaminan sosial, serta tidak memperoleh hak normatif, cuti dan pesangon. Fenomena ini memunculkan keresahan di kalangan pekerja yang merasa tidak diperlakukan dengan adil meskipun telah berkontribusi di perusahaan yang sama.
UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk melindungi hak-hak pekerja outsourcing. Berikut adalah beberapa hal penting yang harus diketahui:
1. Pasal 66 UU Cipta Kerja
Pasal ini menjelaskan bahwa pekerjaan outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang tidak langsung terkait dengan kegiatan inti perusahaan. Oleh karena itu, pekerja outsourcing berhak mendapatkan hak yang setara dengan pekerja tetap apabila mereka bekerja dalam posisi yang serupa.
2. Upah yang Setara
UU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama dengan pekerja tetap berhak mendapatkan upah yang setara. Ini berarti perusahaan harus memperhatikan besaran gaji yang diterima oleh pekerja outsourcing agar sebanding dengan pekerja tetap yang memiliki tugas serupa.
3. Jaminan Sosial
Pekerja outsourcing berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. UU Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja outsourcing ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hak Cuti dan Pesangon
Pekerja outsourcing juga berhak mendapatkan hak cuti dan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan. Ini penting agar pekerja outsourcing tidak dirugikan, terutama apabila terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Perusahaan alih daya hanya dapat digunakan untuk mengerjakan pekerjaan non-inti yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Artinya, pekerjaan inti seperti produksi atau layanan utama seharusnya dilakukan oleh pekerja tetap perusahaan. Namun, apabila dalam praktiknya pekerja outsourcing dipekerjakan untuk melaksanakan pekerjaan inti, maka hak-hak mereka tetap harus dipenuhi secara setara. Untuk itu Undang-Undang Cipta Kerja secara tegas mengatur bahwa pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang setara dengan pekerja tetap berhak memperoleh hak yang sama.
Penyelesaian Masalah dan Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Untuk pekerja outsourcing yang merasa haknya tidak diberikan, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pekerja juga bisa meminta bantuan melalui serikat pekerja atau melakukan mediasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Bagi perusahaan, hal yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa pekerja outsourcing mendapatkan hak yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan lainnya yang berlaku. Perusahaan harus menyusun kebijakan yang jelas untuk memastikan kesetaraan hak bagi pekerja alih daya dengan pekerja tetap, termasuk dalam hal upah, jaminan sosial, hak cuti, dan pesangon.
Kesimpulan dan Implikasi Hukum
Penting untuk diingat bahwa perlindungan hak pekerja outsourcing bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Pekerja outsourcing berhak mendapatkan hak yang setara dengan pekerja tetap dalam hal-upah, jaminan sosial, dan hak normatif lainnya. Ketidak setaraan dalam perlakuan terhadap pekerja outsourcing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keadilan sosial di tempat kerja.
Saran untuk Pekerja dan Perusahaan
Perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan terkait dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing selalu memperhatikan hak pekerja secara adil dan sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Pekerja outsourcing yang merasa dirugikan karena hak-haknya tidak dipenuhi sebaiknya menggunakan jalur hukum, seperti gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
VB-Putra Trisna.