TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)

A. Posisi Kasus
Semakin majunya teknologi, informasi, komunikasi dan transformasi berdampak pada munculnya berbagai macam tindak kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan tersebut berupa perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan kejahatan lintas negara dan sering kali disamarkan dengan modus penempatan pekerja migran ilegal dalam bentuk penculikan, tipu muslihat, penjebakan utang, pemalsuan identitas serta penipuan di media sosial.. Kasus tindak pidana perdagangan orang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial budaya, lingkungan, pendidikan, gaya hidup, media sosial, ketidaksetaraan gender, dan penegakkan hukum yang lemah. Faktor faktor tersbut membuat individu retntan menjadi korban eksploitasi. Di Indonesia, modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) paling sering ditemukan meliputi eksploitasi ketenagakerjaan, janji untuk program kerja ke luar negeri, eksploitasi seksual dan pekerjaan ilegal . Banyak warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dengan janji pekerjaan, namun pada akhirnya mengalami eksploitasi kerja, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Maraknya kasus pekerja migran yang dijebak dan di jual ke negara lain menunjukkan adanya celah besar dalam penempatan dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang signifikan untuk menghentikan dan menghilangkan kejahatan perdagangan orang dengan menyusun, meratifikasi dan menegakkan serangkaian Undang-Undang dan peraturan serta tindakan yang diperlukan untuk membatasi, menghentikan, dan menghilangkan kejahatan tersebut.

B. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dalam kejahatan perdagangan manusia adalah :
1. Undang Undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU PTPPO).
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
4. Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya
5. Protokol Palermo Tahun 2000 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Penghukuman terhadap Perdagangan Orang.

C. Hukum Yang Dilanggar
1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam pasal 27 disebutkan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang menunjukkan bahwa warga negara Indonesia artinya bahwa penghidupan tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal ini seiring dengan pasal 28 yang lebih spesifik mengatur tentang Hak Asasi Manusia diantaranya hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (28B), hak untuk memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (28F), hak perlindungan diri,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta rasa aman dari ancaman ketakutan (28G)

2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang Undang ini telah mengatur secara rinci mengenai kejahatan perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi termasuk upaya pemberantasan kejahatan dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku baik pidana penjara (kurungan) maupun denda.
Hal ini memberikan payung hukum bagi korban kejahatan perdagangan orang yang sejalan dengan berbagai aturan dalam skala internasional diantaranya Protokol Palermo tahun 2000 dan Konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya.

3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan agar pekerja migran Indonesia di luar negeri terlindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

D. Kesimpulan
Adanya peraturan peraturan terkait dengan perdagangan manusia (human ttrafficking) merupakan bentuk perhatian penuh pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya, yang secara normatif sudah cukup komprehensif dalam mengakomodir perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban dengan modus penempatan migran di luar negeri Namun, efektivitas perlindungan masih terkendala implementasi, lemahnya pengawasan yang cukup signifikan dalam penerapannya di lapangan , banyaknya penyelewengan serta pelanggaran hukum yang mencederai aturan aturan tersebut berdampak kerugian sangat besar bagi korban, serta terbatasnya akses terhadap keadilan di negara tujuan mengakibatkan kurang optimalnya undang undang tersebut dapat terlaksana secara maksimal.

Tindak kejahatan perdagangan orang dengan modus penempatan migran di luar negeri merupakan masalah yang sangat serius karena perdagangan orang ini kini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat dalam negeri saja, melainkan juga perhatian internasional. Perdagangan orang mencakup berbagai kegiatan seperti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penerimaan, serta penampungan individu dengan mengunakan perbuatan penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam situasi yang rentan, sehingga menyebabkan kerugian ( UU no 21 Tahun 2007) dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan secara illegal. Perdagangan orang telah diakui sebagai kejahatan transnasional yang memiliki dampak besar terhadap keamanan internasional. Jenis kejahatan seperti ini menjadi ancaman yang cukup serius terhadap stabilitas baik nasional ataupun internasional. Kejahatan tersebut dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik atau negara serta mengancam kesejahteraan masyarakat.

E. Rekomendasi
Penanganan dan pencegahan kejahatan tindak pidana perdagangan manusia memerlukan pelaksanaan yang terkoordinasi dengan baik, dilakukan secara serius/fokus dan berkelanjutan.

Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab moral maupun hukum meliputi :
a. Menyelidiki dan menindaklanjuti jaringan perdagangan orang dengan modus penempatan migran warga negara Indonesia di luar negeri, serta bekerja sama secara bilateral maupun multilateral dengan negara tujuan untuk memutus jaringan sindikat tersebut dan menghukum pelaku kejahatan yang berkedok sebagai agensi perekrutan tenaga kerja (PJTKI)
b. Mengoptimalisasikan peran Satuan Petugas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kerja sama lintas kementerain (Kemenaker, Kemenlu, Polri, BP2MI) serta menguatkan peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan dalam mengidentifikasi dan membantu korban
c. Memperkuat sistem pengawasan penempatan pekerja migran, termasuk pengawasan penggunaan teknologi dan digitalisasi data pekerja migran Indonesia, edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming iming bekerja di luar negeri utamanya masyarakat yang rentan migrasi ilegal
d. Penegakkan hukum secara serius kepada agen perekrutan ilegal baik perorangan maupun perusahaan terhadap pelanggaran penempatan tenaga kerja migran.

Warga negara Indonesia yang menjadi korban human trafficking di luar negeri wajib melaporkan ke KBRI / KJRI serta berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan penuh dari pemerintah diantaranya pendampingan hukum, perlindungan diplomatik, pemulangan ke Indonesia dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi korban.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.