Mengcover Lagu Orang Lain Tanpa Izin, Perspektif Hukum dan Konsekuensinya Oleh : Yeliza Umami Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanyen.com)-Akhirnya-akhir ini dunia musik marak dengan aksi Cover lagu oleh penyanyi baru maupun penyanyi lama di platform YouTube. Satu buah lagu bisa dinyanyikan oleh beberapa penyanyi namun, yang membedakan hanyalah aransemen musiknya dan pembawaan dari masing-masing penyanyi tersebut. Bagi masyarakat yang tidak berkecimpung di dunia musik, tentu hal ini menjadi pertanyaan besar. Bahkan terkadang tidak jarang penyanyi yang membawakan lagu milik orang lain tersebut mendapat nyinyiran dari mereka yang tidak paham.

Siapakah sebenarnya yang mempunyai hak sebuah lagu tersebut?

Kenapa seorang penyanyi bisa menyanyikan lagu penyanyi lain dan memperoleh keuntungan dari lagu tersebut?

Apakah mengcover lagu orang lain wajib minta izin?

Bagaimana jika seseorang yang mengcover lagu orang lain tersebut tidak meminta izin pada penciptanya?
dan lain sebagainya;

Menjawab semua rasa penasaran dan kekeliruan yang ada, perlu kita ketahui bahwa hal ini sebenarnya ada pengaturannya secara hukum. Sebelum masuk ke inti permasalahan, perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai istilah mengcover lagu ini. Cover atau mengcover merupakan sebuah rekaman atau penampilan baru dari lagu yang sebelumnya pernah dirilis secara komersial. Adapun rekaman baru yang dimaksud dilakukan oleh musisi yang berbeda dengan versi awalnya.

Menurut aturannya, orang yang ingin mengcover lagu orang lain harus meminta izin kepada pencipta lagu baik melalui pesan, secara lisan maupun dengan permohonan izin tertulis. Biasanya mengcover lagu tergantung kesepakatan antara penyanyi yang ingin membawakan lagu tersebut dengan sang pencipta lagunya, apakah ada kesepakatan bagi hasil dari hasil lagu yang dibawakan atau tidak.

Perlu diingat juga, bahwa penyanyi yang pertama kali menyanyikan sebuah lagu atau dengan kata lain yang memperkenalkan atau mempopulerkan lagu tersebut ke publik, belum tentu adalah pencipta lagu tersebut. Pencipta lagu bisa jadi adalah sekaligus sebagai penyanyinya atau hanya sebatas pencipta dan menyerahkan kepada orang lain untuk dinyanyikan.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (terdapat dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Hak Cipta).

Selain itu, biasanya ada ketentuan juga bagi penyanyi yang mengcover lagu orang lain, biasanya wajib untuk mencantumkan kata cover pada judul lagu yang diupload di platform manapun, terutama untuk YouTube yang bisa dimonetisasi (dikomersialkan) dan mencantumkan nama penciptanya dan lain sebagainya yang berhubungan dengan lagu tersebut di kolom deskripsi.

Masuk ke pokok permasalahan, bagaimana jika seseorang mengcover lagu orang lain tanpa meminta izin pada penciptanya?

Seperti kasus yang menimpa penyanyi Zinidin Zidan dan Tri Suaka beberapa waktu lalu yang sempat viral, buntut dari video mereka memparodikan Andika Kangen Band yang mereka upload di sosial media. Akibatnya beberapa pencipta lagu yang selama ini lagunya dicover oleh dua penyanyi tersebut muncul ke permukaan dan menuntut untuk membayar sejumlah royalti.

Sesuai dengan pertanyaan, bagaimana jika mengcover lagu tapi tidak meminta izin kepada penciptanya. Ternyata hal ini ada jerat hukumnya, karena Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) memberi perlindungan terhadap hak cipta lagu. Dalam pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, mengcover atau menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana.

Mengcover atau “menyanyikan kembali” sebuah lagu, termasuk sebagai pengumuman yang mana hal tersebut melahirkan hak ekonomi bagi sang pencipta. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan bahwa “Hak ekonomi merupkan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.”

Dalam pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan; Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuk; Penerjemahan Ciptaan; Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau pemeriksaannya; Pertunjukan Ciptaan, Pengumuman Ciptaan; Komuikasi Ciptaan; dan Penyewaan Ciptaan.

Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta juga menegaskan bahwa “Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,”

Jadi orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jadi hati-hati bagi yang ingin mengcover lagu milik orang lain dan dikomersilkan. Pahami terlebih dahulu tata caranya dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan agar tidak terjerat hukum di kemudian hari.

VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *